JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Usai bertemu dengan pejabat terkait di KPK, M Nasir mengaku kedatangannya untuk konsultasi pengembangan pendidikan antikorupsi dan pencegahan korupsi di lingkungan kementerian dan kampus-kampus.
"Kami memang menghadap kepada KPK, (membahas) bagaimana cara menanggulangi korupsi atau mendorong program antikorupsi di pendidikan tinggi. Jadi sistem yang ada di kampus bagaimana upaya terhindar dari korupsi," kata Nasir.
Nasir ingin pendidikan antikorupsi masuk dalam kurikulum pendidikan tinggi.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah opsi terkait hal tersebut.
Opsi tersebut di antaranya memasukkan materi antikorupsi dalam mata kuliah dasar umum (MKDU) atau membuat mata kuliah tersendiri.
Meski demikian, Nasir akan mendiskusikan lebih lanjut terkait opsi-opsi yang ada.
"Apakah mungkin ada beberapa SKS yang kami masukkan di dalamnya (MKDU)? Kami embedded dalam mata kuliah yang lebih sederhana atau nanti akan dimasukkan dalam bagian mata kuliah apa yang harus kita lakukan. Nanti baru akan kami diskusikan lebih lanjut," kata Nasir.
Selain itu, Nasir juga membahas pencegahan korupsi di lingkungan kementeriannya dan perguruan tinggi.
Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah mendorong para pejabat di lingkungan kementerian dan kampus untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saya minta arahan (KPK), LHKPN itu supaya pelaporannya menjadi lebih baik. Tadi ada saran-saran yang diberikan cukup menarik menurut saya. Sehingga saya akan kumpulkan para pejabat ini bagaimana cara mengisi LHKPN," ujar dia.
"Ini dalam rangka menanggulangi korupsi di kampus-kampus dan kementerian supaya terhindar dari masalah korupsi," kata Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.