JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung secara resmi memberhentikan sementara dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini MA mengambil tindakan bahwa memberhentikan kedua hakim Pengadilan Negeri Jaksel dengan status pemberhentian sementara, yang ditanda tangani oleh ketua MA Republik Indonesia," ujar Juru Bicara MA Suhadi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Baca juga: KPK Tahan 2 Hakim Tersangka Dugaan Suap Perkara di PN Jakarta Selatan
MA juga memberhentikan sementara panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, yang juga ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan kemarin.
"Seorang panitera pengganti pada hari ini juga dilakukan hal yang sama pemberhentian sementara yang ditandatangani SK-nya oleh Dirjen Badan Peradilan Umum," tambah Suhadi.
Dia menjelaskan, ketiganya diberhentikan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sementara sampai ada putusan hukum yang mengikat.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Suap di PN Jaksel, Hakim Jadi Tersangka hingga Kode Ngopi
Selain itu, dengan pemberhentian status sementara ini, ketiganya hanya mendapat hak kesejahteraan sebesar 50 persen.
Iswahyu, Irwan dan Ramadhan diduga menerima suap untuk kepengurusan perkara perdata. Ramadhan diduga menjadi perantara suap.
Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Baca juga: Realisasi Uang Suap untuk Dua Hakim PN Jaksel Diduga Sekitar Rp 650 Juta
Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.
Realisasi suap tersebut dalam pecahan uang rupiah senilai Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura. Namun, yang baru diterima oleh kedua hakim tersebut sekitar Rp 150 juta.
Baca juga: Dua Hakim dan Seorang Panitera Jadi Tersangka dalam Dugaan Suap Perkara di PN Jaksel
Sementara, 47.000 dollar Singapura yang akan diserahkan melalui Ramadhan terhadap dua hakim itu disita oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.
Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.