JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirim surat permintaan konsultasi ke Komisi II DPR RI.
Konsultasi itu terkait pembahasan Peraturan KPU (PKPU) terkait penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2019.
Rencana konsultasi itu tinggal menunggu respons DPR dan penjadwalan.
"Kami sudah kirimkan surat ke Komisi II. Mudah-mudahan mereka merespons untuk segera menjadwalkan rapat konsultasi," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).
Baca juga: KPU dan Dino Patti Djalal Bahas Materi Debat Capres-Cawapres
KPU sebelumnya juga telah berkonsultasi dengan DPR terkait PKPU. Tetapi, hingga saat ini, konsultasi tersebut belum membuahkan hasil.
Nantinya, dimungkinkan pula ada pembahasan mengenai penetapan hasil Pemilu 2019 dalam konsultasi.
Bahkan, Arief menyebutkan, pihaknya bersama DPR juga akan membahas tentang pemilih penyandang disabilitas mental.
"Rekap dan penetapan hasil. Makanya nanti kita lihat, itu cukup diatur di PKPU penetapan atau di PKPU pencalonan atau dimana nanti kita lihat di situ," ujar Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.