JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap 14 tersangka anggota DPRD Kota Malang.
Mereka adalah tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBN-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari.
"Hari ini, 28 November 2018 dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 14 orang tersangka Anggota DPRD Malang selama 30 hari ke depan mulai dari (tanggal) 2 sampai 31 Desember 2018," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/11/2018).
Mereka adalah Diana Yanti, Sugiarto, Hadi Susanto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Indra Tjahyono, dan Imam Ghozali.
Kemudian Moh Fadli, Asia iriani, Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Mulyanto, Suparno dan Teguh Mulyono.
Dalam kasus ini, mereka diduga menerima fee berkisar antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD.
Uang suap itu diduga agar penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P tahun anggaran 2015 disetujui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.