Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Diminta Lebih Aktif Awasi Sengketa Pemilu di PTUN

Kompas.com - 28/11/2018, 12:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Yudisial (KY) lebih aktif dalam mengawasi penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun hal-hal yang berkaitan dengan pengujian peraturan Pemilu di Mahkamah Agung (MA).

Titi menilai, putusan PTUN terkait sengketa Pemilu sangat krusial terhadap proses kepemiluan.

Oleh karenanya, sebagai lembaga yang menjembatani antara lembaga pemegang kekuasaan dan lembaga peradilan hukum, penting bagi KY lebih aktif dalam melakukan pengawasan.

"Kami minta KY agar lebih aktif dalam mengawasi penyelesaian sengketa di PTUN, maupun hal-hal yg berkaitan pengujian peraturan pemilu di MA," kata Titi saat dihubungi, Rabu (28/11/2018).

Baca juga: Regulasi Pemilu dan Ancaman Money Politics

Menurut Titi, fungsi KY dapat dimaksimalkan untuk menghindari atau menyelesaikan perbenturan sejumlah putusan lembaga peradilan hukum.

KY, diharapkan menjadi lembaga yang mencegah terjadinya multitafsir dari suatu putusan.

Putusan itu merujuk pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 65 P/HUM/2018, dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242.

Ketiga putusan lembaga peradilan hukum itu, seluruhnya memuat tentang syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Titi menyebut, banyak kontroversi yang ditimbulkan pasca MA dan PTUN mengeluarkan putusan. Padahal, MK lebih dulu membuat keputusan tentang larangan anggota partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD di Pemilu 2019.

Oleh karenanya, peran KY dibutuhkan untuk mengatasi potensi benturan putusan lembaga peradilan hukum.

"Dan mestinya sudah sepantasnya kekuasaan kehakiman dijalankan berdasarkan supremasi konstitusi. Bukan dengan membuat putusan yang bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi dan keadilan," ujar Titi.

Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Baca juga: Perludem Berencana Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Kompas TV Wakil ketua umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi wacana bergabungnya mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama ke PDI Perjuangan. Dasco menyebut wacana bergabungnya Ahok ke PDIP sepenuhnya menjadi hak konstitusional mantan Bupati Belitung Timur itu. Dasco pun tidak mempermasalahkan citra Ahok yang kerap berpindah partai termasuk pernah menjadi kader Gerindra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com