JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum menyelesaikan jadwal fasilitasi kampanye iklan media massa Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, KPU masih dalam proses pembuatan jadwal fasilitasi kampanye iklan.
Meski jadwal fasilitasi belum selesai dibuat, aturan soal jadwal kampanye iklan media massa telah dituangkan dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018.
Kedua aturan itu menyebutkan, iklan kampanye di media massa hanya boleh dilakukan pada 21 hari jelang masa akhir kampanye atau 23 Maret-13 April 2019.
Baca juga: Mendagri Wanti-wanti Kepala Daerah, Kampanye Politik Hanya Seminggu Sekali
"Kampanye melalui media massa cetak elektronik dilakukan selama 21 hari. Nah, yang belum dilakukan oleh KPU adalah mengatur jadwal fasilitasinya, fasilitasi kampanyenya, jadi bukan jadwal kampanyenya," ujar Arief usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Jadwal fasilitasi kampanye berupa jadwal iklan kampanye setiap peserta pemilu dari hari pertama hingga hari ke-21.
Selanjutnya, akan diatur jadwal beriklan setiap peserta pemilu di setiap media pada tanggal-tanggal yang disebutkan.
Jadwal itu dibuat agar iklan kampanye tidak bertabrakan.
"Siapa yang diiklankan di hari 1, 2, 3 dst sampai hari ke-21. Nah yang belum diatur ya itu," ujar Arief.
Baca juga: Aktif Lagi di Partai Demokrat, Andi Mallarangeng Kampanye Bareng SBY
Belum adanya jadwal soal fasilitasi iklan kampanye itu sempat membuat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, berbeda sikap terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bawaslu dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) merupakan bentuk kampanye di luar jadwal.
Sementara, Kepolisian dan Kejaksaan Agung pasca melakukan pengkajian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu dalam iklan kampanye tersebut.
Kesimpulan itu didasari dari belum adanya surat ketetapan jadwal iklan kampanye media massa yang diterbitkan KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.