JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 31,6 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Sabu itu hendak dikirim ke Jakarta dari Pekanbaru, menggunakan truk.
“Setelah sampai di darat kita ikutin, begitu sampai di wilayah Lampung kita sudah harus dilakukan eksekusi. Kalau kita diamkan takut hilang atau pun melarikan diri oleh tim kita lakukan penangkapan,” Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Eko Daniyanto saat konferensi pers di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/11/2018).
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian tim selama satu bulan.
Eko menjelaskan, pada Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 10.00 WIB tim subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka MD alias AG di Rumah Makan Padang jalan Nasional 1, Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Baca juga: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 31,6 Kg Sabu Dibungkus Kemasan Teh
Eko menjelaskan, MD berperan sebagai pengendali peredaran dan distribusi sabu selundupan tersebut.
Eko menuturkan, tersangka MD menyewa travel dan jalan terlebih dahulu untuk memantau dan memastikan situasi keadaan perjalanan jika ada razia petugas keamanan.
“Dia (MD) tugasnya sebagai pengendali. Untuk mengelabui aparat dia menyewa travel. Ketika dia melihat situasi begitu aman dia akan menghubungi tim di belakang truk 'yaah jalur aman', kalau ada razia di depan 'berhenti ada razia’,” papar Eko.
Eko menjelaskan, kepada polisi MD menerangkan bahwa dirinya sedang “mengawal” tim kedua yang membawa sabu.
Dari penangkapan MD itu, lanjut Eko, polisi lalu menciduk H dan YJ yang berada di dalam truk Hino bernomor BH 8373 MU. H dan YJ adalah tim kedua yang dikawal MD. H dan YJ diamankan oleh tim subdit 3 di Jalan Lintas Pantai Timur Desa Jepara Kecamatan Way Jepara Lampung Timur.
Baca juga: Ketua DPRD Buton Selatan Ditangkap karena Kasus Narkoba
Tim langsung memeriksa truk tersebut. Dari pemeriksaan, ditemukan dua dus yang berisi steorofoam mie instan jenis cup.
Di bawah tumpukan stereofoam itu lah, pelaku menyembunyikan sabu yang dibungkus kemasan merek teh asal Thailand dan disimpan dalam tiga tas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih satu jam ditemukan tiga buah tas berisi 31 buah (kemasan teh berisi sabu). Saya melihat kemasan baru yang biasanya China green tea, ini kemasan baru dari Thailand,” tutur Eko.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 31,6 kilogram sabu,” sambung Eko.
Selain itu, polisi juga mengamankan senjata tajam berupa golok serta empat buah telepon seluler.
Eko mengungkap, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka diketahui barang terlarang itu digunakan untuk Natal dan perayaan Tahun Baru. Menurut Eko, barang selundupan itu masuk ke Indonesia melalui perahu.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal Subsidair 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.