JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin berpendapat bahwa penyandang disabilitas mental memiliki hak pilih dalam pemilu.
Hal itu dikatakan Ma’ruf menanggapi penyandang disabilitas yang kelak saat hari pemungutan berpotensi kehilangan hak suaranya.
“Kita akan diskusikan, akan kita pertimbangkan jangan ada warga negara yang terdiskriminasi, intinya begitu,” kata Ma’ruf di Rumah Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2018).
Ma’ruf mengatakan, para penyandang disabilitas memiliki hak dan perlakuan yang sama dalam Pemilu 2019.
“Mereka (penyandang disabilitas) punya hak yang sama, perlakuan yang sama, penghargaan yang sama, itu akan kita upayakan, baik tentu disabilitas fisik dan mental,” tutur Ma’ruf.
Baca juga: Soal Penyandang Disabilitas Mental, KPU Diminta Kerja Sama dengan Banyak Pihak
Ma’ruf menuturkan, pihaknya akan mengupayakan hak pilih para kaum disabilitas dapat dilindungi melalui proses yang sebagaimana mestinya.
“Jangan ada kelompok masyarakat yang merasa terdiskriminasi,” ujar Ma’ruf.
Diketahui, penyandang disabilitas mental diberikan hak pilih dalam pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendata penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Baca juga: Meme Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental Dinilai Melukai
Namun demikian, penyandang disabilitas mental disyaratkan untuk membawa surat rekomendasi dari dokter untuk dapat mencoblos. Surat itu berisi keterangan bahwa penyandang disabilitas mental dalam keadaan sehat dan dapat menggunakan hak pilihnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.