JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, reformasi partai politik (parpol) sangat mendesak untuk dilakukan sebagai upaya mencegah praktik korupsi di institusi itu.
Hal tersebut disampaikan Syamsuddin menanggapi Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) yang akan diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Desember 2018 di Jakarta.
Dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) itu juga rencananya akan dilakukan penandatanganan MoU dengan semua Ketum Parpol tentang urgensi melembagakan sistem integritas partai.
“(Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi) Tujuannya untuk pembenahan parpol, termasuk mengurangi potensi korupsi oleh politisi dan pejabat publik dari parpol,” kata Syamsuddin kepada Kompas.com, Sabtu (24/11/2018)
Baca juga: Bantah Dahnil, Polisi Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi Kemah Tak Mengada-ada
Syamsuddin menuturkan ada lima Sistem integritas partai politik. Lima aspek itu yakni standar etik, demokrasi internal, sistem kaderisasi, sistem rekrutmen, serta tata kelola keuangan yang baik.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) pada 4 Desember 2018 di Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pihaknya akan mengundang para ketua umum dari 16 partai politik dalam kegiatan tersebut.
Febri mengungkapkan, 61,17 persen pelaku korupsi yang diproses KPK merupakan praktisi politik.
Di sisi lain, ia menyebutkan sebanyak 69 anggota DPR, 149 anggota DPRD dan 104 kepala daerah terjerat dalam kasus korupsi. Oleh karena itu angka korupsi politik harus ditekan.
"Angka-angka ini tentu saja sangat kita sesalkan dan jika boleh berharap, ke depan jumlah pelaku korupsi tidak perlu bertambah lagi," papar Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.