JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Fungsi Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuturkan, rendahnya kinerja anggota DPR dalam fungsi legislasi lantaran longgarnya ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang.
Menurut Lucius, ada pasal/ayat “kalajengking” dalam penyelesaian pembahasan RUU menjadi Undang-Undang.
Lucius menuturkan, berdasar ketentuan Pasal 143 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR pembahasan RUU maksimal dilakukan 3 kali masa sidang.
Namun, dalam ayat itu juga mengatur perpanjangan waktu pembahasan suatu RUU didasarkan pertimbangan-pertimbangan dengan permintaan tertulis pimpinan, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus.
“Tidak bisa ada satu rencana pembahasan RUU yang tanpa batas waktu, mereka (DPR) memiliki program prioritas tahunan itu mestinya harus diwujudkan kalau itu RUU prioritas,” kata Lucius di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).
Baca juga: Kinerja DPR Masa Sidang I 2018-2019 Diwarnai Rapat Tidak Kuorum hingga Kasus Korupsi
Lucius menuturkan, kelonggaran aturan itu dimanfaatkan DPR untuk “santai” melakukan pembahasan RUU lantaran tidak ada aturan ketat untuk menyelesaikan satu RUU.
“Pada Pasal 143 itu disebutkan masa waktu pembahasan untuk satu RUU dalam 3 masa sidang, tapi pada ayat yang sama juga dibukakan peluang bagi RUU yang tidak selesai dalam 3 masa sidang bisa diperpanjang itu yang tanpa target,” ujar Lucius.
“Kenapa kita bilang itu pasal Kalajengking karena akhirnya 3 kali masa sidang yang disebutkan durasi pembahasan satu RUU tidak ada maknanya sama sekali ketika kemudian DPR atas Pansus bisa meminta perpanjangan dan umumnya diterima,” sambung dia.
DPR, kata Lucius, seyogyanya memiliki tata kelola yang baik termasuk dalam menyusun RUU harus terukur.
Baca juga: Formappi: Kinerja DPR di Masa Sidang I Jeblok
“Jadi tidak bisa ada RUU tanpa batas waktu, mereka sendiri kemudian yang memiliki program prioritas itu mestinya bisa diwujudkan harus cepat proses pembahasannya,” tutur Lucius.
Lucius mengatakan, semestinya DPR memiliki “greget” untuk mengejar penyelesaian RUU menjadi UU.
“Mestinya harus ada gregetan untuk mengejar supaya itu (RUU) selesai, tetapi kemudian yang dikatakan prioritas 2014 sampai 2019 masih prioritas apa yang disebut prioritas sama saja nggak ada prioritas,” kata Lucius.
Diberitakan sebelumnya, Peneliti Fungsi Pengawasan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M. Djadijono mengkritik kinerja anggota DPR selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019.
Menurut Djadijono, DPR belum melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik bahkan cenderung jeblok.
Baca juga: Bambang Soesatyo: Tahun Politik, Tantangan Kinerja DPR
Hal itu dikatakan Djadijono saat memaparkan evaluasi Kinerja DPR selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019 di Kantor Formappi, Jumat (23/11/2018).
Pertama, kata Djadijono, dalam melaksanakan fungsi legislasi DPR mengalami gagal paham tentang arti program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Djadijono menuturkan, implementasi fungsi legislasi DPR sangat minim hasil dan prestasi.
“Sebanyak 3 RUU kumulatif terbuka lainnya prolegnas prioritas selama 55 hari kerja berapa RUU yang dibahas dan disahkan menjadi UU? tidak ada satupun UU dari prolegnas yang dibahas dan disahkan,” ujar Djadijono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.