Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Formappi, Target Legislasi DPR Meleset karena Aturan yang Longgar

Kompas.com - 23/11/2018, 22:56 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Fungsi Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuturkan, rendahnya kinerja anggota DPR dalam fungsi legislasi lantaran longgarnya ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang.

Menurut Lucius, ada pasal/ayat “kalajengking” dalam penyelesaian pembahasan RUU menjadi Undang-Undang.

Lucius menuturkan, berdasar ketentuan Pasal 143 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR pembahasan RUU maksimal dilakukan 3 kali masa sidang.

Namun, dalam ayat itu juga mengatur perpanjangan waktu pembahasan suatu RUU didasarkan pertimbangan-pertimbangan dengan permintaan tertulis pimpinan, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus.

“Tidak bisa ada satu rencana pembahasan RUU yang tanpa batas waktu, mereka (DPR) memiliki program prioritas tahunan itu mestinya harus diwujudkan kalau itu RUU prioritas,” kata Lucius di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).

Baca juga: Kinerja DPR Masa Sidang I 2018-2019 Diwarnai Rapat Tidak Kuorum hingga Kasus Korupsi

Lucius menuturkan, kelonggaran aturan itu dimanfaatkan DPR untuk “santai” melakukan pembahasan RUU lantaran tidak ada aturan ketat untuk menyelesaikan satu RUU.

“Pada Pasal 143 itu disebutkan masa waktu pembahasan untuk satu RUU dalam 3 masa sidang, tapi pada ayat yang sama juga dibukakan peluang bagi RUU yang tidak selesai dalam 3 masa sidang bisa diperpanjang itu yang tanpa target,” ujar Lucius.

“Kenapa kita bilang itu pasal Kalajengking karena akhirnya 3 kali masa sidang yang disebutkan durasi pembahasan satu RUU tidak ada maknanya sama sekali ketika kemudian DPR atas Pansus bisa meminta perpanjangan dan umumnya diterima,” sambung dia.

DPR, kata Lucius, seyogyanya memiliki tata kelola yang baik termasuk dalam menyusun RUU harus terukur.

Baca juga: Formappi: Kinerja DPR di Masa Sidang I Jeblok

“Jadi tidak bisa ada RUU tanpa batas waktu, mereka sendiri kemudian yang memiliki program prioritas itu mestinya bisa diwujudkan harus cepat proses pembahasannya,” tutur Lucius.

Lucius mengatakan, semestinya DPR memiliki “greget” untuk mengejar penyelesaian RUU menjadi UU.

“Mestinya harus ada gregetan untuk mengejar supaya itu (RUU) selesai, tetapi kemudian yang dikatakan prioritas 2014 sampai 2019 masih prioritas apa yang disebut prioritas sama saja nggak ada prioritas,” kata Lucius.

Diberitakan sebelumnya, Peneliti Fungsi Pengawasan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M. Djadijono mengkritik kinerja anggota DPR selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019.

Menurut Djadijono, DPR belum melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik bahkan cenderung jeblok.

Baca juga: Bambang Soesatyo: Tahun Politik, Tantangan Kinerja DPR

Hal itu dikatakan Djadijono saat memaparkan evaluasi Kinerja DPR selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019 di Kantor Formappi, Jumat (23/11/2018).

Pertama, kata Djadijono, dalam melaksanakan fungsi legislasi DPR mengalami gagal paham tentang arti program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Djadijono menuturkan, implementasi fungsi legislasi DPR sangat minim hasil dan prestasi.

“Sebanyak 3 RUU kumulatif terbuka lainnya prolegnas prioritas selama 55 hari kerja berapa RUU yang dibahas dan disahkan menjadi UU? tidak ada satupun UU dari prolegnas yang dibahas dan disahkan,” ujar Djadijono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com