Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Butuh Waktu 1 Tahun Lacak Pemilik Akun Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Kompas.com - 23/11/2018, 19:03 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membutuhkan waktu satu tahun untuk menemukan admin akun penyebar hoaks dan ujaran kebencian di Instagram "Suara Rakyat".

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni mengatakan, admin berinisial JD itu akhirnya ditangkap di daerah Lueng Bata, Banda Aceh pada 15 Oktober 2018.

"Jadi yang bersangkutan sudah mulai menyampaikan kebencian-kebencian itu mulai dari akhir tahun 2016. Dan kami sudah mengikuti kurang lebih 1 tahun terhadap akun tersebut," ujar Dani, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).

Dani menjelaskan, tersangka lihai untuk menyembunyikan identitas aslinya.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Admin Akun Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Oleh karena itu, polisi membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memastikan siapa orang di balik akun tersebut.

"Internet ini kan peluang untuk anonymous. Salah satunya kami harus memastikan betul bahwa penggunanya yang bersangkutan. Karena kepiawaian yang bersangkutan juga menghilangkan identitas dalam membuat akun tersebut," jelas dia.

JD diketahui mengendalikan beberapa akun di Instagram. Ia beroperasi dengan nama samaran SR23.

Penyidik menemukan konten berisi pornografi, berita bohong, ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan golongan (SARA), serta foto atau meme dalam unggahannya.

Baca juga: Kepolisian Cari Penyebar Hoaks Polisi Dukung Salah Satu Capres

Salah satu meme yang diunggahnya menyebutkan Presiden RI Joko Widodo adalah anggota PKI.

Barang bukti yang disita oleh penyidik dari tersangka di antaranya terdiri dari, kartu identitas JD, satu unit laptop, dua buah telepon genggam, 24 buah kartu SIM Telkomsel, empat buah kartu SIM Axis, dan tiga buah kartu SIM XL.

Selain itu, penyidik juga mengambil alih lima akun e-mail, dua akun Instagram, satu akun Facebook, dan dua akun Twitter.

Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka juga akan dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta KUHP.

Hukuman maksimal bagi tersangka adalah 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com