JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Lion Air memastikan ahli waris 64 penumpang pesawat JT 610 registrasi PK LQP yang belum ditemukan dan belum teridentifikasi akan tetap mendapat asuransi. Setiap ahli waris akan mendapat asuransi Rp 1,3 miliar.
"Kami pastikan (ahli waris) penumpang yang tidak teridentifikasi juga akan dapat hak sesuai perundangan," ujar Direktur Operasional Lion Air Group Daniel Putut Adi Kuncoro dalam jumpa pers di RS Polri, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Menurut Daniel, Lion Air akan menyampaikan data 64 penumpang yang belum teridentifikasi tersebut kepada pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca juga: Pekan Depan, Lion Air Serahkan Asuransi Rp 1,3 Miliar untuk Ahli Waris Korban
Selanjutnya, data tersebut akan dipastikan sesuai tempat tinggal dan keluarga penumpang.
Hal ini bertujuan agar uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan kepada ahli waris atau pihak keluarga yang benar-benar berhak menerima.
Menurut Daniel, sesuai aturan, ahli waris diterima oleh keluarga yang memiliki hubungan secara vertikal.
Mengenai mekanisme penyerahan, menurut Daniel, proses serah terima akan disaksikan oleh notaris dan disahkan oleh pengadilan.
Pihak ahli waris nantinya akan diberikan buku tabungan oleh pihak bank yang akan bekerja sama dengan Lion Air.
Baca juga: DVI Polri: Jenazah yang Teridentifikasi Merata di Seluruh Bagian Pesawat Lion Air
Pesawat yang baru beroperasi pada 15 Agustus 2018 itu diketahui membawa 189 orang, yang terdiri dari 178 penumpang dewasa, 1 orang anak, 2 bayi, dan 8 awak pesawat.
Namun, hingga saat ini, baru 125 jenazah yang sudah berhasil diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.