Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indeks Penilaian Integritas 2017: Pemkot Banda Aceh Tertinggi, Pemprov Papua Terendah

Kompas.com - 21/11/2018, 14:01 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rata-rata skor Indeks Penilaian Integritas Tahun 2017 di 36 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berada di angka 66. Pemerintah Kota Banda Aceh meraih skor tertinggi, yakni 77,39.

Direktur Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mengungkapkan, skala indeks penilaian integritas dari angka 0 sampai 100.

Nilai mendekati 100 menunjukkan risiko korupsi semakin rendah dan adanya kemampuan sistem merespons kejadian korupsi dan pencegahan korupsi lebih baik.

Survei penilaian integritas ini dilakukan secara mandiri oleh 36 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Teknis pelaksanaan dibantu Badan Pusat Statistik (BPS) dan KPK.

Penilaian dilakukan oleh responden internal dan eksternal lembaga berdasarkan pada dimensi persepsi dan pengalaman responden terkait budaya antikorupsi, pengelolaan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia dan sistem antikorupsi.

"Yang paling tinggi tahun 2017 itu dicapai oleh Pemkot Banda Aceh, nilainya 77,39. Paling bawah adalah Pemerintahan Provinsi Papua sekitar 52,91," kata Wawan dalam paparannya di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Sementara itu, skor tertinggi lainnya diperoleh Pemkab Bandung sebesar 77,15; Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan sebesar 76,54; Kementerian Kesehatan sebesar 74,93; Pemkot Madiun sebesar 74,15; dan Kementerian Perhubungan sebesar 73,4.

Untuk skor terendah lainnya diperoleh Pemprov Maluku Utara sebesar 55,29; Kepolisian RI sebesar 54,01; Pemprov Banten sebesar 57,64; Pemkot Bengkulu sebesar 58,58; dan Pemprov Papua Barat sebesar 59,1.

"Dari kepolisian di situ ada (skor) 54,01, tapi dikasih tanda bintang karena sampai hari terakhir pelaksanaan survei ini teman-teman dari kepolisian belum menyampaikan survei responden internalnya, jadi kita baru dapat survei responden eksternalnya ini," papar Wawan.

Di sisi lain, Wawan mengatakan skor mendekati 100 tak berarti lembaga yang bersangkutan terbebas sepenuhnya dari potensi korupsi.

"Bukan berarti tidak ada korupsi di sana, tidak juga. Ya, kita tahu sistem sebaik apapun juga orang akan mencari celah (melakukan korupsi)," kata dia.

Indeks ini, kata dia, juga bisa menjadi acuan bagi lembaga terkait untuk melakukan perbaikan kualitas sistem pencegahan korupsi.

Baca juga: KPK Ingatkan Korporasi hingga Pemerintah Daerah Jaga Profesionalisme dan Integritas

Wawan juga berharap indeks penilaian integritas berikutnya bisa melibatkan banyak lembaga lainnya baik di tingkat pusat dan daerah.

Adapun jumlah responden internal dalam survei penilaian integritas ini sebanyak 2084. Mereka terdiri dari pejabat utama, pejabat administrator,  pejabat pengawas hingga staf fungsional umum.

Sementara jumlah responden eksternal sebanyak 2142. Mereka merupakan pengguna layanan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait.

Survei ini menggunakan wawancara tatap muka dan pengisian kuisioner terhadap responden internal dan eksternal.

Kompas TV Karena idealnya peserta pemilu adalah sosok yang bersih dan tidak memiliki rekam jejak bermasalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com