JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana Manalu mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun.
Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas tindakan penyebaran rekaman suara perilaku asusila yang dilakukan atasannya.
Selain itu, Nuril dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Azriana mengatakan, meski ada penundaan penahanan, kasus tersebut bukan berarti selesai.
Baca juga: Koalisi Save Ibu Nuril Anggap Presiden Jokowi Salah Paham soal Grasi dan Amnesti
"Kita sementara boleh berlega untuk ini dan apresiasi atas keputusan Kejaksaan Agung (untuk menunda pelaksanaan eksekusi Baiq Nuril), tapi perjuangan Bu Nuril belum selesai," ujar Azriana saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (20/11/2018).
Ia mengatakan, masih ada proses hukum terkait laporan Nuril atas tindakan pelecehan seksual oleh mantan atasannya atau mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram.
Nuril dan tim kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/11/2018).
Azriana menjelaskan, kendala dalam kasus tersebut adalah kurangnya regulasi yang mengatur soal kekerasan seksual secara verbal.
Baca juga: Tuntutan Amnesti untuk Nuril dan Jawaban Jokowi...
Hal itu dikhawatirkan menjadi penghambat bagi Nuril untuk mendapatkan keadilan.
"Komnas Perempuan sangat paham minimnya regulasi yang mengenali kekerasan seksual, terutama kekerasan seksual secara verbal seperti yang dialami Bu Nuril," ujar Azriana.
"Ini mungkin akan menjadi hambatan, kesulitan tersendiri bagi Bu Nuril untuk mendapatkan keadilan sepenuhnya dari kasus ini," lanjut dia.
Oleh karena itu, ia berharap para ahli dapat menjadi penerang untuk menunjukkan adanya tindak pidana berupa kekerasan seksual yang dialami oleh Baiq Nuril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.