JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengaku belum berencana melaporkan balik orang yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Grace mengaku masih akan menunggu perkembangan kasus yang menimpanya tersebut.
"Sejauh ini belum (akan melaporkan balik). Kita lihat perkembangannya," ujarnya saat ditemui di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Baca juga: Sekjen PSI: Laporan terhadap Grace Natalie Tak Masuk Akal
Mantan pewarta berita tersebut juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum terkait pidatonya saat peringatan ulang tahun keempat PSI di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11/2018).
Saat itu, Grace mengatakan tidak akan pernah mendukung perda berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Injil. Selain itu, PSI mencegah lahirnya Perda ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini.
"Kita apresiasi. Kita siap ikuti. Kita sudah dikontak Bareskrim. Kita siap untuk dimintai keterangan, dan mempertanggungjawabkan," ungkapnya.
Baca juga: Maarif Institute: Upaya Kriminalisasi Ketum PSI Terkait Perda Syariah Tak Tepat
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair melaporkan Ketua Umum PSI Grace Natalie ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018), dengan dugaan tindak pidana penistaan agama.
Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/1217/XI/2018/BARESKRIM.
Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018.
Baca juga: Tanggapan Grace Natalie Dilaporkan Terkait Penistaan Agama
Kuasa hukum Zulkhair, Eggi Sudjana menilai pernyataan Grace Natalie itu mengandung unsur kebohongan dan bertentangan dengan beberapa ayat di Al-Quran.
“Jadi begini penjelasannya ada tiga hal. Satu, Grace (Grace Natalie) menyatakan, perda itu menimbulkan ketidakadilan. Kedua, diksriminatif, ketiga, intoleransi. Menurut hemat saya secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok (Basuki Tjahaja Purnama),” ujar Eggy usai melapor.
Menurut Eggy, pernyataan Grace bertentangan dengan surat Al-Maidah yang disebutkan menggambark toleransi, adil, dan tidak diskriminatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.