JAKARTA, KOMPAS.com - Polda DI Yogyakarta telah melimpahkan proses penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual salah satu mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) kepada Polda Maluku.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, pelimpahan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan lantaran peristiwa yang dialami korban saat menjalankan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku.
“Dalam proses pemeriksaannya tim yang dibentuk oleh Polda DIY sudah cukup lengkap karena lokus dan temposnya itu berada di Pulau Seram jadi dilimpahkan ke sana,” tutur Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (19/11/2018).
Dedi menuturkan, proses yang akan dilakukan Polda Maluku selanjutnya adalah melakukan gelar perkara dan mencari alat bukti. Hasil gelar perkara itu, lanjut Dedi, juga akan menunjukkan bentuk pelecehan seperti apa yang dialami korban.
Dedi menuturkan, Polda DIY sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak kampus dan mendapatkan keterangan yang cukup lengkap.
“Kalau di Polda DIY sudah (diperiksa) untuk mendalami kasus tersebut,” kata Dedi.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi UGM diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN. Peristiwa ini terjadi saat mengikuti Program KKN pada pertengahan tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.