Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: OTT Kepala Daerah Jadi Pengingat Saya

Kompas.com - 19/11/2018, 11:09 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, peristiwa penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi menjadi pengingat baginya dan jajaran di Kementerian Dalam Negeri.

Pernyataan ini disampaikannya menanggapi operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.

Remigo dan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

“KPK baru saja menyampaikan pernyataan sudah 100-an kepala daerah OTT. Seharusnya sebagai pengingat diri saya dan semua pejabat di lingkungan Kemendagri sampai Daerah untuk hati-hati terkait area rawan korupsi,” kata Tjahjo kepada Kompas.com, Minggu malam.

Baca juga: Demokrat Akan Pecat Bupati Pakpak Bharat yang Terjerat OTT KPK

Tjahjo menyebutkan, area rawan korupsi khususnya meliputi perencanaan anggaran, hibah bansos, retribusi pajak, mekanisme pembelian barang dan jasa, mark up proyek atau jual beli proyek.

Pasca-penetapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka, kata Tjahjo, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara harus berjalan.

Kemendagri telah menyiapkan mekanisme pengisian jabatan bupati.

Dalam hal pengisian jabatan Bupati Pakpak Bharat, sesuai Pasal 65 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 66 ayat 1 huruf c.

engan demikian, otomatis wakil bupati yang menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Pakpak Bharat dan Kepala Dinas PUPR

"Kalau yang bersangkutan ditahan, sudah kami segera siapkan pejabatnya agar tidak ada kekosongan pimpinan di daerah tidak lebih dari 24 jam SK (Surat Keputusan). Kami siapkan dan kami serahkan kepada Gubernur Sumatera Utara,” ujar Tjahjo.

Mendagri menjelaskan, sehubungan posisi Wakil Bupati Pakpak Bharat kosong karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 20 Februari 2018, maka akan ditunjuk Plt (Pelaksana Tugas).

Pejabat yang akan menjadi Plt Bupati Pakpak Bharat adalah Sekretaris Daerah (Sekda).

“Seingat saya Wakil Bupati (Pakpak Bharat) kosong mungkin Sekda kami Plt-kan sebagai Plt Bupati. Apa pun kami tetap kedepankan azas praduga tidak bersalah,” kata Mendagri.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Pakpak Bharat

Dalam kasus ini, Remigo disangka menerima suap Rp 150 juta dari rekanan atau pihak swasta yang mengerjakan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

KPK menduga suap tersebut diberikan melalui David selaku Kepala Dinas PUPR.

Remigo, David dan Hendriko disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com