JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga saat ini sudah menerima 17 laporan dugaan pelanggaran Pemilu Presiden 2019. Jumlah tersebut terhitung sejak Agustus hingga November 2018.
Dugaan pelanggaran itu terkait dengan sejumlah kasus. Misalnya, dugaan mahar politik, kampanye di luar jadwal, kampanye terselubung, ujaran kebencian, hingga hoaks.
"Untuk pilpres ada 17 laporan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dihubungi, Selasa (13/11/2018).
Dari 17 laporan, sebanyak delapan laporan telah dikaji dan diputuskan tak dapat ditindaklanjuti. Sisanya atau sembilan laporan masih dalam proses pengkajian Bawaslu.
Baca juga: Bawaslu: Ribuan Warga Sulsel yang Telah Meninggal Masuk DPT
Pelapor didominasi oleh warga sipil serta advokat. Sementara terlapor, kebanyakan merupakan pasangan capres-cawapres, baik paslon nomor urut 01 maupun nomor urut 02.
Di beberapa kasus, tim kampanye paslon turut menjadi pihak terlapor.
Berikut rekapitulasi 17 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dihimpun oleh Bawaslu:
1. No Registrasi: 01/LP/PP/RI/00.00/X/2018
Pelapor: Frist Bremmy Daniel
Terlapor: Sandiaga Uno, PKS, dan PAN
Tanggal laporan diterima: 14 Agustus 2018
Putusan: Tidak Dapat Ditindak Lanjuti
2. No Registrasi: 02/LP/PP/RI/00.00/X/2018
Pelapor: Ade Irfan Pulungan
Terlapor: BPN Prabowo-Sandi
Tanggal laporan diterima: 4 Oktober 2018
Putusan: Tidak Dapat Ditindak Lanjuti
3. No Registrasi: 03/LP/PP/RI/00.00/X/2018
Pelapor: Silas Dutu
Terlapor: BPN Prabowo-Sandi
Tanggal laporan diterima: 4 Oktober 2018
Putusan: Tidak Dapat Ditindak Lanjuti
4. No Registrasi: 04/LP/PP/RI/00.00/X/2018
Pelapor: Muhammad Sayidi
Terlapor: BPN Prabowo-Sandi
Tanggal laporan diterima: 4 Oktober 2018
Putusan: Tidak Dapat Ditindak Lanjuti
5. No Registrasi: 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018
Pelapor: Melyan Sori
Terlapor: Paslon No 01 (Joko Widodo- Ma'ruf Amin) dan TKN
Tanggal laporan diterima: 18 Oktober 2018