JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PartaoiDemokrat yang juga presiden ke-6 Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyinggung soal proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
SBY mengaku menyadari adanya tuduhan terhadap dirinya terkait proyek tersebut.
"Sama halnya dengan kecurigaan dan tuduhan sejumlah kalangan seolah ada keterlibatan SBY dan Partai Demokrat dalam penyimpangan proyek Hambalang. Yang saat ini sengaja digoreng oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya saat acara Pembekalan Caleg DPR RI Partai Demokrat, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (11/11/2018).
SBY menjelaskan, terhentinya proyek Hambalang pada waktu itu karena masalah hukum.
Namun, berdasarkan informasi dari penegak hukum yang ia terima, masalah tersebut sudah terselesaikan.
Oleh sebab itu, SBY mengatakan, kelanjutan proyek Hambalang sudah menjadi wewenang Presiden Joko Widodo.
Untuk itu, SBY meminta agar proyek Hambalang tidak dikaitkan dengan dirinya maupun partainya.
"Jadi tidak dilanjutkan pembangunan Hambalang itu tentu menjadi hak kewenangannya pemerintahan Presiden Bapak Jokowi. Tapi jangan dikaitkan dengan Partai Demokrat dan SBY," kata SBY.
Proyek yang dibangun pada era SBY itu mangkrak sekaligus dibelit permasalahan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lima orang yang diduga terlibat korupsi proyek itu sudah dikenakan hukuman.
Tanah pada proyek senilai Rp 1,175 triliun itu sempat ambles. Akibatnya, proyek ini terhenti begitu saja.
Berdasarkan pantauan Kompas.com ke lokasi pada tahun 2016 silam, kondisi bangunan sudah tak lagi terurus.
Sementara itu, pada 18 Maret 2016, Jokowi sempat meninjau langsung proyek pembangunan Hambalang. Dalam sidaknya, Jokowi berjanji akan menuntaskan persoalan proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.