JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, mempertanyakan pihak-pihak yang meminta partainya menarik logo baru PKB dengan alasan pelanggaran terhadap aturan bendera Merah Putih.
Menurut Daniel, logo yang digunakan untuk kampanye Pemilu 2019 itu tidak menyalahi aturan, meskipun terdapat latar warna merah putih di balik logo warna hijau PKB.
Logo itu bahkan sudah didaftarkan ke KPU.
Jika ada pelanggaran, kata Daniel, sejak awal pasti KPU tidak akan menerima logo tersebut sebagai materi kampanye.
"Kenapa harus ditarik? Tidak ada yang dilanggar, kalau memang melanggar sejak dari awal akan ditolak KPU," kata Daniel saat dihubungi, Minggu (11/11/2018).
Daniel mengatakan, bendera Merah Putih berbeda dengan logo PKB.
Bendera Merah Putih, kata Daniel, memiliki kriteria dan ukuran yang spesifik, yang berbeda dari latar warna merah putih yang digunakan oleh partainya.
Penggunaan latar warna merah putih, menurut Daniel, menunjukkan semangat PKB sebagai partai religius dan nasionalis.
"Jelas dan clear bahwa itu bukan bendera kebangsaan merah putih. Ini bendera PKB dengan nomor urut 1, apalagi bendera kebangsaan Indonesia yang sangat kita hormati itu memiliki kriteria dan ukurannya yang spesifik kok, yang sangat berbeda dengan bendera PKB dengan nomor urut 1 ini," ujar Daniel.
Sebelumnya, sejumlah pihak meminta PKB untuk menarik logo barunya yang berlatar warna merah putih.
Salah satu pihak yang meminta PKB menarik logo tersebut adalah praktisi hukum dan alumni 212 Eggi Sudjana.
Eggi menyebutkan, logo PKB yang mengandung unsur warna merah putih itu melanggar Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Pasal 57 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Itu jelas tidak dibenarkan secara hukum lewat Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 Pasal 57 poin c," kata Eggi dalam diskusi bertema "Polemik Merah Putih-Logo PKB: Penodaan Lambang Negara-kah?" di kawasan Guntur, Jakarta Selatan, Minggu (11/11/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.