JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengatakan, akan melakukan penyuluhan mengenai regulasi kampanye kepada para pendukung maupun anggota tim kampanye.
Hal ini dilakukan setelah kasus dugaan "curi start" iklan kampanye di media massa.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan penghentian kasus ini karena sejumlah alasan.
"Iya justru itu kewajiban saya di Direktorat Hukum untuk menyampaikan itu (regulasi soal pemilu)," kata Ade saat ditemui di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
Baca juga: Timses Jokowi-Maruf: Kasus Iklan Kampanye Jadi Pembelajaran
Meski kasus dihentikan, Irfan mengakui, hal tersebut menjadi pembelajaran bagi mereka.
Menurut Irfan, adanya regulasi-regulasi baru dalam pelaksanaan pemilu serentak yang pertama kali digelar, membutuhkan pemahaman lebih jauh.
Oleh karena itu, perlu koordinasi di seluruh tingkatan untuk menangani berbagai persoalan terkait pemilu.
"Kami nanti akan melakukan koordinasi secara nasional terhadap tim-tim kampanye yang ada di daerah, khususnya Direktorat Hukum di daerah, untuk memberikan pemahaman yang sama, gerakan yang sama terhadap persoalan hukum yang ada. Dan agar teman-teman memahami bagaimana cara penanganan masalah kampanye yang ada," kata Irfan.
Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Baca juga: Tangani Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Maruf, Gakkumdu Dinilai Tidak Kompak
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 tersebut disinyalir melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.
Padahal, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Iklan tersebut dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018).
Dalam iklan itu tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Pada iklan tersebut juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.
Setelah ditelusuri, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye tersebut.
Baca juga: Mempertanyakan Urgensi Surat Ketetapan KPU soal Iklan Kampanye...