JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritik keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menghentikan pengusutan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin di media massa.
Titi mengatakan, tak ada relevansi antara ketetapan jadwal iklan kampanye media massa yang dikeluarkan oleh KPU, dengan dugaan pelanggaran iklan kampanye.
Menurut dia, masa iklan kampanye telah diatur secara jelas dalam dua instrumen hukum, yaitu Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018.
Baca juga: Mempertanyakan Urgensi Surat Ketetapan KPU soal Iklan Kampanye...
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan pada tanggal 23 Maret-13 April 2019. Iklan kampanye di luar tanggal tersebut adalah bentuk pelanggaran kampanye.
"(Ketetapan KPU soal jadwal kampanye media massa) bukan enggak ada urgensinya, tidak ada relevansinya dalam hal ini," kata Titi saat dihubungi, Kamis (8/11/2018).
Ketetapan jadwal kampanye media massa dari KPU itu, kata Titi, bahkan tidak diperlukan. Sebab, jadwal kampanye media massa 21 hari sebelum masa akhir kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun PKPU.
Titi juga mengatakan, selama ini tidak pernah ada tahapan penyelenggaraan pemilu yang menjadikan ketetapan jadwal kampanye media massa menjadi suatu acuan untuk memutuskan suatu kasus dugaan pelanggaran.
Baca juga: Perjalanan Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Maruf hingga Akhirnya Dihentikan
Jika suatu ketetapan jadwal kampanye dijadikan acuan, kata Titi, logikanya menjadi sulit dipahami.
"Selama ini juga tidak pernah ada kok dalam penyelenggaraan pemilu ketetapan kampanye di media massa cetak dan elektronik," ujar Titi.
"Ini yang saya bilang logika yang sulit dipahami dalam tata kelola pemilu kita. Karena memang tidak pernah ada sejak Pemilu 1999 sampai 2014 yg namanya surat putusan ketetapan kampanye di media massa," sambungnya.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye media massa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Baca juga: Menyikapi Ruang Abu-abu dalam Kampanye Pemilu
Alasannya, Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak menemukan unsur pidana pemilu dari iklan tersebut lantaran belum adanya ketetapan jadwal kampanye media massa dari KPU. Padahal, Bawaslu menyatakan iklan itu merupakan bentuk pelanggaran karena ditayangkan di luar masa iklan kampanye, yaitu 23 Maret-13 April 2019.
Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.
Iklan tersebut dimuat dalam harian Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.