Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu "Keukeuh" Kampanye di Luar Jadwal adalah Bentuk Pelanggaran

Kompas.com - 08/11/2018, 15:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap berkesimpulan iklan kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, yang dimuat di Harian Media Indonesia, Rabu (17/10/2018), merupakan bentuk pelanggaran aturan kampanye.

Sementara, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin karena Kepolisian dan Kejaksaan Agung tak menemukan unsur pidana pemilu.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam mengusut kasus ini, Bawaslu berpedoman pada Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018.

Baca juga: Mempertanyakan Urgensi Surat Ketetapan KPU soal Iklan Kampanye...

Dalam aturan itu disebutkan, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Iklan kampanye yang ditayangkan kubu Jokowi-Ma'ruf, menurut Bawaslu, melanggar aturan kampanye lantaran ditayangkan di luar jadwal yang telah ditetapkan dalam instrumen hukum.

"Iklan harian Media Indonesia edisi Rabu tersebut merupakan kampanye pemilu. KPU menyatakan kampanye sebelum tanggal 24 maret sampai 13 april itu tidak boleh dilakukan. Kampanye iklan baru bisa dilakukan 21 hari (jelang masa akhir kampanye)," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Meski demikian, hasil kajian Bawaslu tersebut tidak sejalan dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Tim Prabowo-Sandi Sesalkan Putusan Penghentian Kasus Iklan Jokowi-Maruf

Menurut dua penegak hukum itu, iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf tak memenuhi unsur pidana pemilu lantaran ketetapan jadwal kampanye iklan media massa hingga saat ini belum dikeluarkan KPU.

Sementara, instrumen hukum yang digunakan oleh kepolisian dan kejaksaan agung terkait hal ini, yaitu Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Meski demikian, Bawaslu tetap berkesimpulan bahwa belum adanya ketetapan jadwal kampanye dari KPU tidak menggugurkan Undang-Undang pemilu Pasal 276 dan PKPU nomor 23 tahun 2018.

"Ini pendapat hukum dari Bawaslu karena menurut Bawaslu, sekalipun KPU belum mengeluarkan aturan kampanye di media massa, tapi sudah mengatur jadwal kampanye di media massa," ujar Ratna.

Akan tetapi, hal itu tak membuat Gakkumdu pada akhirnya menyatakan iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin melanggar aturan pemilu.

Menurut Ratna, jika hasil kajian Kepolisian dan Kejaksaan Agung menyatakan tidak memenuhi unsur pidana, maka proses penyelidikan dugaan pelanggaran tak bisa dilanjutkan.

Lebih lanjut, Ratna mengatakan, jika ke depannya terjadi kasus serupa, maka pihaknya tetap pada pendiriannya, yaitu menyatakan iklan kampanye media massa di luar jadwal adalah bentuk pelanggaran kampanye.

Sebelumnya, tim Jokowi-Ma'ruf dilaporkan lantaran diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.

Iklan tersebut dimuat dalam harian Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com