JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap berkesimpulan iklan kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, yang dimuat di Harian Media Indonesia, Rabu (17/10/2018), merupakan bentuk pelanggaran aturan kampanye.
Sementara, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin karena Kepolisian dan Kejaksaan Agung tak menemukan unsur pidana pemilu.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam mengusut kasus ini, Bawaslu berpedoman pada Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018.
Baca juga: Mempertanyakan Urgensi Surat Ketetapan KPU soal Iklan Kampanye...
Dalam aturan itu disebutkan, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Iklan kampanye yang ditayangkan kubu Jokowi-Ma'ruf, menurut Bawaslu, melanggar aturan kampanye lantaran ditayangkan di luar jadwal yang telah ditetapkan dalam instrumen hukum.
"Iklan harian Media Indonesia edisi Rabu tersebut merupakan kampanye pemilu. KPU menyatakan kampanye sebelum tanggal 24 maret sampai 13 april itu tidak boleh dilakukan. Kampanye iklan baru bisa dilakukan 21 hari (jelang masa akhir kampanye)," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Meski demikian, hasil kajian Bawaslu tersebut tidak sejalan dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Tim Prabowo-Sandi Sesalkan Putusan Penghentian Kasus Iklan Jokowi-Maruf
Menurut dua penegak hukum itu, iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf tak memenuhi unsur pidana pemilu lantaran ketetapan jadwal kampanye iklan media massa hingga saat ini belum dikeluarkan KPU.
Sementara, instrumen hukum yang digunakan oleh kepolisian dan kejaksaan agung terkait hal ini, yaitu Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Meski demikian, Bawaslu tetap berkesimpulan bahwa belum adanya ketetapan jadwal kampanye dari KPU tidak menggugurkan Undang-Undang pemilu Pasal 276 dan PKPU nomor 23 tahun 2018.
"Ini pendapat hukum dari Bawaslu karena menurut Bawaslu, sekalipun KPU belum mengeluarkan aturan kampanye di media massa, tapi sudah mengatur jadwal kampanye di media massa," ujar Ratna.
Akan tetapi, hal itu tak membuat Gakkumdu pada akhirnya menyatakan iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin melanggar aturan pemilu.
Menurut Ratna, jika hasil kajian Kepolisian dan Kejaksaan Agung menyatakan tidak memenuhi unsur pidana, maka proses penyelidikan dugaan pelanggaran tak bisa dilanjutkan.
Lebih lanjut, Ratna mengatakan, jika ke depannya terjadi kasus serupa, maka pihaknya tetap pada pendiriannya, yaitu menyatakan iklan kampanye media massa di luar jadwal adalah bentuk pelanggaran kampanye.
Sebelumnya, tim Jokowi-Ma'ruf dilaporkan lantaran diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.
Iklan tersebut dimuat dalam harian Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.