JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM berjanji memberikan remisi bagi narapidana di lokasi gempa bumi Sulawesi Tengah apabila mereka kembali ke selnya.
"Nanti kami kasih reward untuk mereka. Reward itu dalam artian remisi," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Pasalnya, saat ini baru 2/3 orang narapidana yang sudah melaporkan diri ke rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan masing-masing. Sisanya tidak diketahui keberadaannya.
"Ada yang menyerahkan diri secara sukarela, ada yang menyerahkan diri di kota lain. Misal, di Solo dan sebagainya. Inilah yang kami akan kasih remisi khusus," ujar Yasonna.
Soal berapa lama remisi yang didapat, Yasonna mengaku, masih mengkajinya.
Sementara, tentang rencana akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi narapidana yang tidak kembali, Yasonna masih belum bisa berkomentar banyak.
Yasonna mengatakan, seiring dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan, maka tenggat waktu narapidana untuk melaporkan kembali ke pihak Lapas juga diperpanjang.
"Karena ada perpanjangan masa tanggap darurat sampai tanggal 26 Oktober 2018, jadi sekarang belum," ujar Yasonna.
Artinya, masa waktu narapidana harus melaporkan kembali ke pihak Lapas maksimal dilakukan pada 26 Oktober 2018.
Sekretaris Direktur Jenderal Pemasayarakatan Kementerian Hukum dan HAM Liberti Sitinjak mengingatkan, ada sanksi tegas menanti para warga binaan yang tidak memenuhi peraturan melaporkan diri dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.
"Ada sanksi tegas bagi warga binaan yang melampaui batas waktu satu minggu tidak melapor. Kami mengimbau agar segera kembali ke lapas dan rutan di mana mereka berada sebelumnya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.