Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Luhut dan Sri Mulyani Dihentikan, Pelapor Pertimbangkan Laporkan Bawaslu ke DKPP

Kompas.com - 07/11/2018, 14:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam keputusannya menyatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak melanggar aturan pemilu dan tidak terbukti melakukan kampanye terselubung.

Putusan tersebut terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukan keduanya lantaran menunjukkan gestur satu jari dalam acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).

Atas putusan tersebut, pihak pelapor, yaitu Dahlan Pido, mempertimbangkan opsi melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Bawaslu Putuskan Sri Mulyani dan Luhut Tak Langgar Aturan Pemilu

Sebab, Dahlan menganggap, tindakan Luhut dan Sri Mulyani jelas melanggar aturan pemilu lantaran melakukan kampanye terselubung dengan menunjukkan gestur satu jari sebagai simbol nomor urut Jokowi-Ma'ruf Amin, saat bertugas sebagai pejabat negara.

Namun, dalam keputusannya, Bawaslu menyatakan Luhut dan Sri Mulyani tidak bersalah.

"Jelas ada pelanggaran, tapi diputuskan (oleh Bawaslu) tidak (melanggar)," kata Dahlan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/11/2018).

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum pelapor yang juga anggota Advokat Nusantara, M. Taufiqurrahman mengatakan, pihaknya akan mengadukan Bawaslu ke DKPP jika ditemukan indikasi adanya penyelesaian dugaan pelanggaran di luar mekanisme Undang-Undang.

"Masih dalam kajian kami, dan memperhatikan secara seksama, jika memang terdapat indikasi adanya penyelasaian aduan diluar mekanisme Undang-Undang, opsi DKPP terbuka," kata Taufiqurrahman.

Baca juga: Tim Advokasi BPN Berencana Laporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu

Tetapi, hingga saat ini, pihak pelapor masih mempelajari ada atau tidaknya unsur pasal yang diabaikan Bawaslu dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran Luhut dan Sri Mulyani, yang berimplikasi pada tidak terpenuhinya delik pelanggaran pemilu kedua menteri tersebut.

Pasal yang dimaksud yaitu pasal yang menjadi acuan Bawaslu dalam mengusut dugaan pelanggaran, seperti Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu.

Meski begitu, pelapor mengaku tetap menghormati keputusan Bawaslu yang menyatakan tak ada unsur pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Luhut dan Sri Mulyani.

"Kami hormati keputusan Bawaslu, tapi dari sisi pelapor kami perlu mengakaji lebih dalam apakah penyelesaian aduan terhadap LBP dan SMI sudah sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Taufiqurrahman.

Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, Selasa (6/11/2018), Bawaslu akhirnya memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kasus tersebut dihentikan lantaran Bawaslu menyatakan keduanya tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Baik Luhut maupun Sri Mulyani, terbukti tidak menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka sebelumnya dilaporkan oleh Dahlaj Pido dan kuasa hukumnya, Advokat Nusantara. Pelapor menduga, tindakan Luhut dan Sri Mulyani mengacungkan satu jari adalah bentuk kampanye terselubung lantaran menunjukkan citra diri Jokowi sebagai calon presiden nomor urut 01.

Gestur satu jari Luhut dan Sri Mulyani beredar melalui video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan gestur satu jari di acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).

Pada mulanya Luhut dan Sri Mulyani menunjukkan 10 jari, tetapi, Managing Director IMF Christine Lagarde mengacungkan kedua jarinya.

Luhut dan Sri Mulyani lantas melakukan koreksi, dan mengajak Christine Lagarde mengacungkan satu jari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com