JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kuswaya, Rabu (7/11/2018).
Ia rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (petinggi Lippo Group Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: James Riady Mengaku Tak Tahu soal Dugaan Suap Izin Meikarta
Febri mengatakan, dari para saksi yang diperiksa, KPK mendalami tiga hal. Pertama, rencana awal proyek dan kepengurusan berbagai perizinan.
"Kedua rekomendasi dari pemprov itu seperti apa, itu kami perlu lihat juga. Ketiga, asal-usul uang yang diduga sebagai suap dalam kasus ini, tentu itu jadi perhatian KPK apakah sumber uang itu pribadi, korporasi, atau bagaimana mekanismenya," papar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
Baca juga: Tahun 2015, Laporan Harta Bupati Bekasi Neneng Hasanah Rp 37,3 Miliar
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.