Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditinggalkan Novanto hingga Taufik Kurniawan, Ini Catatan untuk Pimpinan Dewan

Kompas.com - 07/11/2018, 05:47 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 diwarnai berbagai catatan.

Dua orang Pimpinan DPR terjerat kasus dugaan korupsi. Sekitar setahun lalu, Ketua DPR Setya Novanto harus menjalani proses hukum karena terlibat kasus korupsi proyek e-KTP.

Pada 30 Oktober 2018, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

Taufik kini telah ditahan KPK untuk kepentingan pemeriksaan kasusnya.

Baca juga: Jusuf Kalla Mengaku Prihatin dengan Taufik Kurniawan yang Ditahan KPK

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius mengatakan, dengan kasus yang menjerat Novanto dan Taufik, Pimpinan DPR gagal menjawab harapan publik, baik terkait kinerjanya maupun etika.

“Saya merasa kursi Pimpinan DPR ini termasuk biang atas kemunduran DPR 2014-2019 dalam performa dan juga citra,” kata Lucius, saat dihubungi, Selasa (6/11/2018) malam.

Menurut dia, persoalan yang membelit Pimpinan DPR ini memberikan sumbangan energi negatif bagi upaya DPR secara kelembagaan untuk menjalankan fungsi pokok di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Penilaian buruk baik karena kinerja maupun integritas DPR secara kelembagaan saat ini banyak disumbangkan oleh masalah yang dihadapi oleh pimpinan,” ujar Lucius.

Baca juga: Taufik Kurniawan Ditahan, Wakil Ketua DPR Pastikan Kinerja Parlemen Tak Terganggu

“Bagaimana lembaga keparlemenan yang mereka pimpin bisa menghasilkan kebijakan, regulasi ataupun pengawasan yang berkualitas jika pimpinan lembaga justru selalu sibuk dengan masalah mereka. Bagaimana mau memberikan contoh bagi anggota DPR lainnya jika pimpinan DPR justru menjadi pencipta masalah,” lanjut dia.

Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada harapan yang diberikan oleh siapa pun yang akan menggantikan Taufik di kursi Pimpinan DPR.

“Kehadiran sosok baru di kursi pimpinan untuk durasi kepemimpinan yang sangat pendek hampir pasti tak ada faedahnya kecuali untuk kepentingan pribadi si pengganti Taufik dan partai pengusungnya,” kata Lucius.

Penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com