Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Sulteng Tunggu Perda RTRW

Kompas.com - 06/11/2018, 23:07 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekonstruksi Sulawesi Tengah Pascabencana gempa bumi dan tsunami baru bisa berlangsung setelah ada payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur tata ruang dan wilayah.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla selaku komandan penanganan korban bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah.

"Kalau (Perda) sudah selesai itu, maka baru bisa kami berikan dana rekonstruksi dan rehabilitasi. Karena belum ada tempatnya, mesti ada perda baru, perda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah), dimana daerah-daerah baru itu," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Baca juga: Wiranto: Perencanaan Rekonstruksi Sulteng Selesai Desember 2019

Selain itu, kata Kalla, pemerintah juga masih memperbaharui data jumlah rumah yang akan dibangun di wilayah yang aman dari gempa.

Setelah ditentukan jumlah rumah yang pasti, serta selesainya Perda RTRW Sulawesi Tengah, barulah pemerintah memulai proses rekonstruksi.

"Itu urusan Pemda semua (menyusun Perda), bukan urusan pusat. Jadi mereka (Pemda) berjanji, mereka, gubernur dan wali kota, satu bulan saya kasih waktu satu bulan harus selesai. Semuanya itu, Perda itu (harus selesai), baru bisa dibangun infrastrukturnya, jalannya, rumah-rumahnya," lanjut Kalla.

Sebelumnya, Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tengah Patta Tope menyebutkan setidaknya dibutuhkan dana sebesar Rp 18 triliun untuk proses rekonstruksi Sulawesi Tengah pascabencana gempa dan tsunami.

Hal itu ia sampaikan seusai mengikuti rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla selaku pemimpin penanganan korban gempa dan tsunami Sulteng yang ditunjuk Presiden Joko Widodo, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (5/11/2018).

"Kalau yang totalnya tadi kan Wapres sudah hitung, perkiraannya itu Rp 18 triliun," kata Patta.

Ia menambahkan, dana tersebut bersumber dari APBN, APBD, dan pinjaman Asian Development Bank (ADB).

Saat ini sudah ada dana sebesar Rp 7,5 triliun dari ADB. Namun, jumlah tersebut akan dialokasikan untuk rekonstruksi dan pascagempa di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Butuh Sekitar 18 Triliun untuk Rekonstruksi Sulteng Pascabencana

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola yang turut hadir dalam rapat menyatakan dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun rumah bagi 14.400 kepala keluarga dan infrastruktur penunjang di wilayah relokasi.

Sebab, ke depannya daerah yang rawan gempa di Sulawesi Tengah tak boleh didirikan bangunan.

Proses rekonstruksi dan relokasi baru berjalan setelah perencanaan dan payung hukumnya selesai bulan depan.

Saat ini Badan Geologi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun masih memetakan wilayah rawan gempa dan akan mengumumkan hasilnya Desember 2018.

Kompas TV Hal ini dilakukan kerena berbagai penyakit yang rentan terjadi pasca-bencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com