Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Masih Kaji Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Boyolali

Kompas.com - 06/11/2018, 16:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mengkaji pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Boyolali Seno Samodro.

Seno dilaporkan ke Bawaslu lantaran mengajak warga Boyolali untuk tak memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019. 

Menurut Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Bawaslu sedang mengkaji apakah tindakan Seno tersebut masuk kategori kampanye atau bukan. 

Baca juga: Respons Kubu Prabowo Terkait Tuntutan Minta Maaf kepada Warga Boyolali

"Harus dinilai dulu itu aktivitas kampanye atau bukan, atau itu semacam gerakan masyarakat yang tidak dilakukan peserta pemilu, tim kampanye, atau pelaksana kampanye," kata Ratna di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Ratna dewi pettaloloKompas.com/Fitria Chusna Farisa Ratna dewi pettalolo
Ratna menjelaskan, suatu kegiatan disebut sebagai kampanye jika memenuhi tiga unsur, yaitu dilakukan oleh peserta pemilu, tim kampanye, atau pelaksana kampanye.

Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, baru kemudian dicermati, apakah terdapat unsur penyampaian visi, misi, program, atau citra diri kandidat.

Baca juga: Ikut Aksi Protes Tampang Boyolali, Bupati Boyolali Disebut Hanya Mengawal Warganya

Kemudian, jika unsur itu juga terpenuhi, maka selanjutnya akan dilihat apakah tindakan Seno melanggar aturan kampanye atau tidak.

"Kalau kita menemukan bahwa aktivitas ini adalah kampanye, baru dikaitkan dengan larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 (Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu)," ujar Ratna.

"Jadi saya belum bisa mengatakan apakah ini melanggar atau tidak sebelum memberikan penilaian atas peristiwa itu," sambungnya.

Sebelumnya, Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bawaslu karena dituding melanggar Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seno dituding tak netral karena telah menyerukan kepada masyarakat Boyolali untuk tak memilih Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pemilu 2019.

Baca juga: Djoko Santoso Anggap Ucapan Tampang Boyolali adalah Tanda Sayang Prabowo

Pelapor yang merupakan Advokat Pendukung Prabowo menyebut tindakan Seno yang melontarkan kalimat-kalimat yang menghina Prabowo dan bernada provokatif dapat merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut.

Seruan itu disampaikan Seno Samodro dalam aksi protes warga Boyolali terhadap pidato capres nomor urut 02, Prabowo Subianto yang melontarkan "tampang Boyolali". Aksi tersebut berlangsung di Balai Sidang Mahesa Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (4/11/2018).

Polemik ini berawal dari viralnya video pidato Prabowo yang menyebutkan istilah "tampang Boyolali".

Kompas TV Apa maksud dari Prabowo Subianto sampai menyebut Tampang Boyolali yang akhirnya menjadi polemik di masyarakat. Kenapa kedua pasangan capres-cawapres lebih memilih saling sindir dan bukan lebih memilih menyampaikan visi misi yang jelas ke masyarakat? Simak bahasannya bersama juru bicara Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, Direktur Bidang Saksi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Lukman Edy, serta analis komunikasi politik UIN Syarif Hidayatullah Gun Gun Haryanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com