JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengatakan, tidak ada pelanggaran Undang-Undang Pemilu terkait deklarasi dukungan kepada Jokowi oleh kepala daerah di Riau.
Dia mengaku tidak tahu alasan Badan Pengawas Pemilu Riau menetapkannya sebagai pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Kalau dari segi UU Pemilu tidak (melanggar) dong. Saya enggak tahu apa yang jadi kebijakan Bawaslu Riau hingga itu diarahkan kepada ketentuan UU Pemda," ujar Irfan ketika dihubungi, Selasa (6/11/2018).
Menurut dia, para kepala daerah itu dalam status cuti saat melakukan deklarasi tersebut.
Baca juga: Kata Timses soal Bawaslu yang Minta Kepala Daerah Riau Pendukung Jokowi Disanksi
Ketentuan kampanye bagi kepala daerah sudah dijalankan. Dengan pernyataan tidak adanya pelanggaran UU Pemilu, seharusnya tidak ada pelanggaran UU Pemda juga.
Meski demikian, kata Irfan, pihaknya tetap menghormati keputusan Bawaslu Riau itu.
Bawaslu Riau juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri agar 11 kepala daerah di Riau diberikan sanksi.
Kini, tim kampanye hanya bisa menunggu sanksi dari Kemendagri.
Irfan menduga, Kemendagri hanya akan memberi peringatan atau imbauan kepada para kepala daerah tersebut.
Baca juga: Bawaslu Riau Rekomendasikan 11 Kepala Daerah yang Dukung Jokowi Disanksi
"Mungkin Kemendagri bisa memberikan nasihat kalau mau kampanye paslon, harus memenuhi ketentuan yang ada. Ini kan terbukti tidak ada yang dilanggar, tapi ya mungkin mereka akan diingatkan kembali agar aturannya dilaksanakan," ujar Irfan.
Pemeriksaan Bawaslu Riau terhadap kepala daerah dilakukan karena mereka diduga mendukung Jokowi dengan mengatasnamakan kedudukannya sebagai kepala daerah.
Dari temuan Bawaslu Riau, ada sejumlah bukti yang berkaitan dengan acara deklarasi kepala daerah tersebut.
Setelah memeriksa, Bawaslu Riau menyatakan tidak ada unsur pidana dalam dukungan tersebut. Namun, Bawaslu merekomendasikan para kepala daerah itu diberi sanksi oleh Kemendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.