Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi

Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM). Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

Literasi Pancasila dan Islam Kebangsaan

Kompas.com - 05/11/2018, 17:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENURUT pandangan Edisius Riyadi (2017), Pancasila sebagai norma dasar tidak hanya bermakna substansial-material, tetapi juga prosedural-formal.

Secara substansial-material, berbagai hukum yang ada di Indonesia, baik yang tertulis maupun tidak, harus mengacu ke Pancasila sebagai rujukan tertingginya.

Oleh sebab itu, setiap norma hukum harus memuat dan mempertimbangkan nilai-nilai kasih sayang, saling menghormati, dan toleran (wujud sila pertama), berperikemanusiaan (sila kedua), menjaga persatuan dan persatuan (sila ketiga), demokrasi-musyawarah (sila keempat), serta solidaritas sosial yang berkeadilan (sila kelima).

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi landasan etis atau pedoman perilaku baik dan buruk masyarakat di ruang-ruang publik.

Nilai-nilai tersebut terkait dengan rencana aksi untuk membentuk sistem etika di bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan seterusnya.

Etika Pancasila menghendaki kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam wadah NKRI berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

Dengan kata lain,  kampanye hitam, fitnah, isu SARA, berita bohong, dan kampanye negatif yang menyerang pribadi kontestan atau partai lain berarti melanggar etika Pancasila dan patut dikenai sangsi sosial dan politis.

Sebagai sistem etika, Pancasila seyogianya menjadi national public norm dan leading principles, baik bagi penyelenggara negara (khususnya penyelenggara pemilu), parpol, elite politik, dan masyarakat sebagai subjek politik.

Sistem ini tidak hanya menjadi rambu-rambu bagi perilaku politisi, tetapi juga bagi semua pemangku kepentingan. KPU, Bawaslu, konsultan politik, serta lembaga survei politik, memiliki kewajiban moral yang sama dan berkontribusi terhadap terciptanya kualitas demokrasi yang bermartabat, demokratis, dan manusiawi.

Lihat saja, berbagai kasus pengutamaan identitas politik dan pengesampingam Pancasila tidak hanya menunjukkan keawaman masyarakat, tetapi juga mencerminkan lemahnya literasi Pancasila.

Karena pendekatan sosialisasi yang negara-sentris, Pancasila tidak dihadirkan melalui logika masyarakat. Salah satunya, logika keagamaan.

Ini yang membuat pembenturan antara Islam dan Pancasila masih sering terjadi pada beberapa kelompok. Persoalan menjadi akut ketika bangunan konseptual Pancasila sendiri belum terumuskan dengan baik. Padahal, bangunan ini diperlukan untuk memahami rasionalitas Pancasila.

Minimnya penjelasan konsepsi hubungan agama dan negara menurut Pancasila, misalnya, membuat sebagian Muslim, terutama yang bergabung dalam gerakan Islam politik (islamisme) tetap menilai Pancasila sebagai ideologi sekular, walau kenyataannya tidak demikian.

Minimnya literasi yang tepat bagi umat muslim ini terbaca di dalam panduan "P4 dan Ajaran Islam" yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam (1987). Isinya hanya pendalilan lima sila berdasarkan ayat-ayat Al Quran, sedangkan berbagai konsep hubungan Islam dan lima sila tidak diuraikan.

Tanpa pemahaman atas berbagai konsep ini, literasi Pancasila tidak berujung pada penguatan pemahaman, tapi sebatas pembacaan doktrinal nonrasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com