JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya–Madura.
Perpres itu diteken Presiden Jokowi pada 26 Oktober 2018, sehari sebelum Jokowi meresmikan pembebasan tarif Jembatan Suramadu.
Seperti dikutip dari setkab.go.id, Senin (5/10/2018), Perpres itu diterbitkan dengan pertimbangan untuk percepatan pengembangan wilayah Surabaya dan Madura dengan mengoptimalkan keberadaan Jembatan Surabaya–Madura (Suramadu) sebagai pusat pengembangan perekonomian.
Pemerintah memandang perlu perubahan pengoperasian Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol sehingga tak perlu penerapan tarif alias gratis.
“Pengoperasian Jembatan Surabaya–Madura diubah menjadi jalan umum tanpa tol,” demikian bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.
Penyelenggaraan Jembatan Surabaya–Madura sebagai jalan umum tanpa tol, menurut Perpres tersebut, dilaksanakan oleh Menteri yang menyeleggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Dengan berlakunya Perpres ini, maka Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangun Jembatan Surabaya–Madura telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Oktober 2018 itu.