Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkin Mereka Tak Berani untuk Hidup Tanpa Korupsi...

Kompas.com - 05/11/2018, 06:53 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar pimpinan lembaga legislatif yang tersangkut kasus korupsi.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR, Setya Novanto, divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Tak hanya pimpinan, deretan anggota DPR yang terjerat kasus korupsi juga semakin panjang.

Lemahnya regulasi dinilai menjadi celah bagi para pejabat melakukan praktik korupsi. Akhirnya, korupsi menjadi tersistematis dan sulit diberantas.

"Saya kira yang paling bisa dirujuk sebagai celah korupsi adalah persoalan sistem," ujar peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus saat dihubungi, Sabtu (3/11/2018).

Baca juga: Korupsi Pimpinan Dewan, dari Jual Beli Pengaruh hingga Intervensi Anggaran

"Sistem di sini menyangkut semua instrumen tata kelola pemerintahan demokratis, dari tata kelola pemerintahan, partai politik dan lain-lain. Tata kelola itu tersurat dalam hukum atau UU yang dihasilkan," kata Lucius.

Lucius menilai, upaya membangun tata kelola melalui pembentukan regulasi yang kuat hingga pada tahap pelaksanaannya belum dilakukan secara serius.

Ia mencontohkan, belum adanya mekanisme pembuktian terbalik atas harta kekayaan seorang calon pejabat.

Artinya, seorang calon pejabat harus dapat membuktikan harta kekayaannya diperoleh dengan cara yang sah.

"Ini pasti tak akan didukung dengan berbagai macam alasan. Padahal, inti gagasan pembuktian terbalik mungkin akan dengan mudah menemukan siapa yang hidupnya berintegritas atau tidak," kata Lucius.

Ia juga menyoroti tak adanya petunjuk teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban kunjungan kerja (kunker) dan petunjuk operasional DPR dalam penggunaan dana reses.

Lucius mengatakan, pelaporan keuangan negara seharusnya juga diwajibkan bagi siapa saja yang memakai uang negara termasuk anggota DPR

Oleh karena itu, Lucius memandang perlunya tata kelola regulasi yang lebih ketat untuk menutup celah korupsi.

Menurut dia, regulasi juga harus memberikan efek rasa takut terhadap para pejabat untuk melakukan korupsi.

"Bagaimana mau mengharapkan tata kelola yang bebas dari korupsi jika DPR yang menjadi tulang punggung pembentukan regulasi masih enggan mencontohkan laku bebas korupsi itu," ucap Lucius.

"Hanya untuk tegas mengatakan hidup tanpa korupsi saja, mungkin mereka tak berani," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com