Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Taufik Kurniawan Mundur dari Tim Prabowo-Sandi

Kompas.com - 04/11/2018, 15:22 WIB
Jessi Carina,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sudah mundur dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Eddy menyebut, Taufik ingin fokus terhadap kasus yang menimpanya terlebih dahulu.

"Beliau sudah ingin fokus menangani kasus hukumnya sehingga beliau sudah mundur dari BPN," ujar Eddy di GOR Soemantri, Kuningan, Minggu (4/11/2018).

Baca juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Komentar Taufik Kurniawan

Eddy mengatakan, Taufik sudah mundur sejak pekan lalu. Namun, pernyataan mundur itu baru disampaikan secara lisan. BPN Prabowo-Sandiaga memaklumi keputusan itu.

"Sudah disampaikan secara lisan. Jadi kita sudah maklumi itu. Kita tak perlu berkutat pada formal, tapi beliau sudah sampaikan (untuk mundur) dan kita terima apa ya g disampaikan," ujar Eddy.

Baca juga: Alasan KPK Putuskan Menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Adapun sebagai salah satu partai pengusung, PAN mengusulkan Taufik menjadi Wakil Ketua Dewan Pakar dalam struktur BPN.

Namun, Taufik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia sudah ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (2/11/2018).

Taufik ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1

Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) juga menonaktifkan Taufik dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum PAN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com