JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi II Kepala Staf Presiden Yanuar Nugroho menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo memperhatikan kesejahteraan 735.825 guru honorer yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian status.
Pemerintah pun telah menyiapkan mekanisme perekrutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para guru honorer itu apabila tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
"Kepastian status inilah yang ingin diselesaikan, dengan opsi status PPPK," kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Meski demikian, Yanuar mengakui, payung hukum status PPP3 itu belum lengkap. Pemerintah saat ini masih mengkaji Peraturan Pemerintah tentang Manajamen PPPK. Salah satu yang dikaji, yakni konsekuensi anggaran apabila status PPP3 tersebut diberlakukan.
Baca juga: Istana Bantah Jokowi Pernah Berjanji Angkat Seluruh Guru Honorer
Menurut Yanuar, status PPPK bagi guru honorer merupakan pilihan yang tepat. Sebab, tidak mungkin apabila seluruh tenaga honorer itu diangkat menjadi CPNS. Salah satunya, atas alasan beban keuangan yang pasti semakin berat.
Misalnya, apabila ada pengangkatan 438.590 orang tenaga honorer kategori-2 menjadi CPNS secara langsung tanpa ada tes, berpotensi pada konsekuensi anggaran sebesar Rp 36 triliun per tahun.
"Jika kita mau berpikir rasional, maka penambahan anggaran sebesar itu jelas membutuhkan banyak pertimbangan," ujar Yanuar.
Mengenai hal itu, Yanuar mengatakan, Presiden Jokowi sudah memberikan instruksi supaya kementerian terkait segera menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPP3.
Lantas, bagaimana bagi tenaga honorer yang tidak lolos CPNS dan PPPK?
Yanuar mengatakan bahwa pemerintah tetap memperhatikan para tenaga honorer itu dengan pendekatan kesejahteraan.
Baca juga: Polemik Guru Honorer Bisa Jadi Blunder Bagi Jokowi dalam Pilpres 2019
Saat ini, pemerintah tengah mengkaji dampak fiskal demi meningkatkan dukungan tambahan transfer daerah melaui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU).
Apabila kajian ini disetujui, pemerintah daerah diwajibkan membayar gaji tenaga honorer sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
"Ini upaya terbaik untuk semua tenaga honorer," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.