JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai upaya mengembalikan tujuan awal DPD.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli lalu menyatakan, melarang pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hal itu, menurut Refly, dapat dilihat sebagai ikhtiar untuk mengembalikan semangat awal didirikannya DPD, yakni, untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
“Menurut saya putusan MK sudah benar, agar jangan sampai partai politik ini ibarat bersaing tidak pada pintu yang sebenarnya. Pintu yang sebenarnya kan DPR,” kata Refly melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Kamis (1/11/2018) malam.
Baca juga: Kalau Perwakilan DPD Sama dengan Perwakilan Parpol Buat Apa Jadinya
Putusan MK tentang syarat anggota DPD ini terkait dengan uji materi terhadap Pasal 182 Huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tertulis, ”bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai ketentuan perundang-undangan”.
Refly menyanyangkan sejumlah pengurus partai politik yang akan kembali maju sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019.
“Ketika mereka maju sebagai calon independen (DPD) masyarakat tau mereka adalah orang-orang yang berada di luar struktur parpol ‘eh tiba-tiba berbondong-bondong masuk partai politik tertentu’ menurut saya mengecilkan arti DPD jadinya,” ujar Refly.
“Menurut saya sangat aneh seorang partai politik malah bersaingnya menjadi calon anggota DPD,” sambung Refly.