JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menegaskan, pelaku pembakaran bendera di Garut beberapa waktu lalu, sudah diproses secara hukum.
Karena itu, Ia mempertanyakan, rencana aksi demonstrasi pada Jumat (2/11/2018), yang diinisiasi oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U).
"Yang pelaku pembakaran sudah diproses secara hukum, kalau masih mau demo lagi jadi kita semua bertanya-tanya siapa mereka ini?" kata Ari Dono saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
Baca juga: 2 Pembakar Bendera dalam Acara HSN di Garut Jadi Tersangka
Ari Dono tak ingin, aksi demonstrasi ditunggangi oleh kelompok tertentu.
"Jangan sampai ada ditumpangi oleh orang atau kelompok dengan niat tertentu, membawa barang yang dilarang, senjata tajam dan lain sebagainya," ujar Ari Dono.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan 14.000 personel gabungan untuk melakukan pengamanan aksi demonstrasi massa yang diperkirakan jumlahnya mencapai 10.000 jiwa.
Baca juga: NU dan Muhammadiyah Sepakat Polemik Pembakaran Bendera Tak Perlu Diperpanjang
Personel gabungan tersebut terdiri dari TNI, Polri, pemerintah daerah, satpol PP, dan tenaga kesehatan.
"Kita persiapkan 14.000 (pasukan) untuk menjaga. Namanya menjaga ya, menjaga kemudian sudah disipakan semua untuk kegiatan pengamanan, kesehatan kita siapkan juga," kata Ari Dono.
Polisi sudah menetapkan tersangka terhadap dua orang oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran bendera pada acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut.
Keduanya adalah M dan F. Keduanya dijerat pasal yang sama dengan US, pembawa bendera, dalam acara HSN tersebut, yakni pasal 174 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.