JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan KPU untuk tunduk dan konsisten menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD.
Putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyatakan anggota DPD tidak boleh pengurus parpol.
Menurut Refly, putusan MK yang menegaskan larangan bagi pengurus partai politik untuk menjadi calon DPD adalah konstitusional dan posisinya sederajat dengan Undang-Undang.
“Kalau saya yang harus dilaksanakan ya Undang-Undang, putusan Mahkamah Konstitusi setingkat Undang-Undang karena lebih tinggi derajatnya,” ujar Refly saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/10/2018) malam.
Baca juga: Bertentangan dengan MK, Putusan MA soal OSO Bisa Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Refly menilai, putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Refly mengatakan, batu uji dalam sebuah proses uji materi di Mahkamah Agung adalah UU. Oleh karena itu, menurut dia, Putusan MK adalah bagian yang wajib diperhatikan oleh MA.
“Sekarang tinggian mana putusan MK yang mengacu Undang-Undang, atau putusan MA yang mengacu PKPU kan sama-sama menguji norma abstrak,” kata Refly.
Menurut Refly, dikabulkannya gugatan uji materi oleh MA itu akan mengakibatkan ketidakpastian hukum.
“Kan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi, tapi kemudian putusan bawahnya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Maka akan ada dua putusan yang eksis kan,” kata Refly.
Baca juga: Bawaslu Sesalkan MA Kabulkan Permohonan Uji Materi OSO
Refly berpendapat, ke depannya, untuk mengatasi ketidakpastian hukum ini, MA harus jeli dalam mengabulkan setiap permohonan gugatan.
“MA harus jeli dalam mengabulkan permohonan jangan memastikan ketidakpastian hukum, karena KPU tidak bertindak mandiri dalam konteks ini hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh OSO.
Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Selain mengajukan gugatan ke MA, OSO juga melakukan gugatan atas putusan KPU ke PTUN.
KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.