Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Berpolemik soal "Passing Grade" CPNS, Ini Kata Kemenpan RB

Kompas.com - 31/10/2018, 17:31 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet di media sosial Twitter akhir-akhir ini ramai berpolemik mengenai perbedaan passing grade (nilai ambang batas) calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, ada warganet yang menanyakan mengenai perbedaan nilai ambang batas tiap-tiap formasi ke akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid.

Ada twit yang menanyakan mengapa formasi tertentu tidak dikenai passing grade untuk beberapa tes yang menjadi bagian dari tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pertanyaan tersebut mendapatkan tanggapan dari netizen lain, di mana berapa komentar ada yang berusaha menjelaskan mengenai perbedaan passing grade sesuai formasi.

Namun, ada juga yang hanya mengomentari agar pasrah terhadap hasil yang sudah ada.

Baca juga: Warganet Soroti Kendala Teknis Tes SKD CPNS, Ini Kata BKN

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) saat membuka lowongan CPNS 2018 memang telah menetapkan nilai ambang batas SKD bagi tiap formasi berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 37 tahun 2018 seperti berikut:


Tanggapan Kemenpan RB

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir memberikan tanggapan mengenai adanya perbedaan nilai ambang batas ini.

Mudzakir mengatakan, penetapan nilai ambang batas merupakan hasil pembahasan panitia seleksi nasional dengan anggota berbagai kementerian/lembaga.

"Kementerian/lembaga terkait memberikan masukan passing grade (nilai ambang batas)," kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/10/2018).

Mudzakir menjelaskan, sebenarnya semua formasi yang dibuka untuk CPNS 2018 dikenai passing grade.

"Misal formasi cumlaude passing grade-nya TIU minimal 85 dan total minimal 298. Artinya jumlahnya tetap sama dengan umum," ujar dia.

Untuk diketahui, total nilai ambang batas minimal untuk formasi umum adalah 298, di mana terdiri dari 140 Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Mudzakir mengambil contoh untuk formasi cumlaude. Menurut dia, passing grade yang ditentukan ini salah satunya untuk mengapresiasi prestasi para peserta dari lulusan cumlaude.

"(Formasi cumlaude) sangat dibatasi persyaratannya (perguruan tinggi dan program studi akreditasi A) dan jumlah formasinya sedikit," kata Mudzakir.

"Demikian juga untuk formasi dokter spesialis dan instruktur penerbang, di mana jumlah SDM yang dibutuhkan banyak namun ketersediaan lulusannya sangat terbatas. Selain juga untuk menarik minat," ujar Mudzakir.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com