KOMPAS.com - Warganet di media sosial Twitter akhir-akhir ini ramai berpolemik mengenai perbedaan passing grade (nilai ambang batas) calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, ada warganet yang menanyakan mengenai perbedaan nilai ambang batas tiap-tiap formasi ke akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid.
Ada twit yang menanyakan mengapa formasi tertentu tidak dikenai passing grade untuk beberapa tes yang menjadi bagian dari tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Pertanyaan tersebut mendapatkan tanggapan dari netizen lain, di mana berapa komentar ada yang berusaha menjelaskan mengenai perbedaan passing grade sesuai formasi.
Namun, ada juga yang hanya mengomentari agar pasrah terhadap hasil yang sudah ada.
Baca juga: Warganet Soroti Kendala Teknis Tes SKD CPNS, Ini Kata BKN
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) saat membuka lowongan CPNS 2018 memang telah menetapkan nilai ambang batas SKD bagi tiap formasi berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 37 tahun 2018 seperti berikut:
Halo, Sahabat Muda!
Bagi kamu yg saat ini sedang menyiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen CPNS tahun 2018, yuk lihat dulu nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Dasar pada tiap jenis formasi! pic.twitter.com/QfBydNZSo4
— Kementerian PANRB (@kempanrb) 9 September 2018
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir memberikan tanggapan mengenai adanya perbedaan nilai ambang batas ini.
Mudzakir mengatakan, penetapan nilai ambang batas merupakan hasil pembahasan panitia seleksi nasional dengan anggota berbagai kementerian/lembaga.
"Kementerian/lembaga terkait memberikan masukan passing grade (nilai ambang batas)," kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/10/2018).
Mudzakir menjelaskan, sebenarnya semua formasi yang dibuka untuk CPNS 2018 dikenai passing grade.
"Misal formasi cumlaude passing grade-nya TIU minimal 85 dan total minimal 298. Artinya jumlahnya tetap sama dengan umum," ujar dia.
Untuk diketahui, total nilai ambang batas minimal untuk formasi umum adalah 298, di mana terdiri dari 140 Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Mudzakir mengambil contoh untuk formasi cumlaude. Menurut dia, passing grade yang ditentukan ini salah satunya untuk mengapresiasi prestasi para peserta dari lulusan cumlaude.
"(Formasi cumlaude) sangat dibatasi persyaratannya (perguruan tinggi dan program studi akreditasi A) dan jumlah formasinya sedikit," kata Mudzakir.
"Demikian juga untuk formasi dokter spesialis dan instruktur penerbang, di mana jumlah SDM yang dibutuhkan banyak namun ketersediaan lulusannya sangat terbatas. Selain juga untuk menarik minat," ujar Mudzakir.