JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX Ermalena menyatakan pihaknya akan meminta keterangan dari Menteri Tenaga Kerja terkait eksekusi mati pekerja migran asal majalengka Tuti Tursilawati.
"Komisi IX akan mempertanyakan dan minta perjelasan masalah ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementrian Luar Negeri. Atau mungkin kita yang tidak tahu, apa saja upaya akhir yang telah dilakukan pada warga negara kita yang kebetulan ada masalah," kata Erma melalui pesan singkat, Selasa (30/10/2018).
Ia mengatakan berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler, negara yang menjadi tujuan wajib mengabarkan kepada negara asal seorang warga negara bila dinyatakan bermasalah secara hukum.
Baca juga: Kemenlu: Eksekusi Mati Tuti Tursilawati Tanpa Notifikasi dari Pemerintah Arab Saudi
Hal itu, kata Erma, tercantum dalam pasal 36 Konvensi Wina. Ia menambahkan sedianya sejak 2015, Arab Saudi dan Indonesia memiliki kesepakatan agar pemerintah Aeab Saudi memberikan Mandatory Consular Notification (MCN) jika ada WNI yang divonis hukuman maksimal.
Namun, kesepakatan tersebut dilanggar sebagaimana terjadi pada kasus Zaini Misrin yang dieksekusi pada Maret 2018 lalu. Saat itu, Indonesia tidak menerima MCN terlebih dahulu.
Ia menambahkan persoalan mendasar bagi pekerja migran Indonesia yang menghadapi kasus hukum di negara penerima adalah keterbatasan akses, diskriminasi, dan keterbatasan bantuan hukum.
Apalagi, Arab Saudi menganut sistem hukum dengan sistem pengadilan tidak terbuka seperti Indonesia.
Baca juga: Panggil Dubes Arab Saudi, Menlu Retno Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
"Bila selama ini negara kita melalui perwakilannya di Arab Saudi terus mendampingi, terutama mereka yang terjerat hukuman maksimal atau hukuman mati, sebenarnya informasi eksekusi hukuman mati itu pasti sudah diketahui jauh-jauh hari," lanjut dia.
Tuti Tursilawati merupakan tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikeusik, Majalengka, Jawa Barat.
Tuti divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011 dengan tuduhan membunuh majikannya.
Nisma Abdullah, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia yang mendampingi kasus itu sejak awal, mengatakan, pembunuhan itu tak disengaja lantaran Tuti membela diri dari upaya pemerkosaan majikannya.
Selama bekerja di rumah majikan itu, menurut Nisma, Tuti kerap mendapat pelecehan seksual hingga pemerkosaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.