Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Penyediaan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu oleh KPU

Kompas.com - 29/10/2018, 19:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU berkewajiban untuk menyediakan alat peraga kampanye untuk peserta pemilu, berupa baliho dan bilboard.

Penyediaan APK oleh KPU dibiayai negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Undang-undang Pemilu menyatakan bahwa sebagian sarana untuk kampanye atau alat peraga kampanye itu dibiayai oleh negara dalam hal ini APBN yang dititipkan di KPU," kata Hasyim usai acara Penyampaian dan Penetapan Desain Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 Tingkat Pusat di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018).

Mekanisme pengadaan APK, kata Hasyim, diawali dengan penyerahan desain APK setiap partai politik ke KPU. Setiap desain APK harus disetujui KPU sebelum dicetak.

Baca juga: KPU Gelar Penetapan Desain Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019

Saat pengecekan desain, KPU akan mencermati, apakah desain APK sudah sesuai dengan ketentuan atau masih ada yang perlu diperbaiki. Ketentuan yang dimaksud misalnya, pemuatan materi APK berupa citra diri peserta pemilu, hingga tidak adanya unsur fitnah dan SARA dalam APK.

"Prosedurnya adalah, peserta pemilu menyampaikan pesannya seperti apa yang sudah disetujui oleh masing-masing peserta pemilu, kemudian kita cek, ketika diprint warnanya sudah sesuai atau belum, dan kemudian kita mintakan konfirmasi lagi dalam hal ini adalah penyerahan secara resmi," jelas Hasyim.

Selanjutnya, KPU akan melakukan produksi APK melalui proses tender. Diharapkan, seluruh APK yang difasilitasi oleh KPU akan selesai sebelum akhir tahun 2018 dan sudah didistribusikan ke peserta Pemilu 2019.

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan, KPU memfasilitasi APK hanya untuk peserta pemilu tingkat pusat, dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

Sementara di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, disediakan KPU daerah.

Baca juga: Soal Alat Peraga Kampanye, KPU Minta Peserta Pemilu Perhatikan 3 Hal Ini

"Cara pandangnya adalah, nasional itu bukan kemudian KPU RI menyiapkan untuk seluruh Indonesia, tidak, jadi tergantung tingkatannya. Kami menyediakan APK untuk peserta pemilu di tingkat pusat. Kalau partai, DPP Partai politik," ujar Hasyim.

"Nanti untuk yang di provinsi, KPU provinsi akan menangani bersama pimpinan partai di provinsi. Demikian juga di tingkat kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota yang akan menyiapkan dengan tim dari partai politik di tingkat kabupaten/kota," sambungnya.

Namun demikian, kata Hasyim, peserta pemilu juga diperbolehkan untuk memasang APK secara mandiri, tetapi tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kompas TV Pilot Pribadi Alisudarso mengatakan sudah melaporkan ke polisi mereka yang telah menyebarkan kabar bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com