Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Setuju Usulan DPR soal Revisi Masa Berlaku Pembahasan RUU

Kompas.com - 29/10/2018, 19:07 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat dengan usulan DPR agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tetap bisa dilanjutkan meski sudah berganti periode.

Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi rencana revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Perundang-undangan, tepatnya Pasal 20 ayat 3.

Pasal tersebut berbunyi, "Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun".

"Ide untuk menyampaikan perubahan Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu menjadi penting," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Baca juga: DPR Usulkan RUU Tak Hangus meskipun Ganti Periode

Ia mengatakan, dengan adanya revisi pasal tersebut, pembahasan RUU yang hampir selesai tetap bisa berlanjut pada periode berikutnya.

Menurut Yasonna, revisi itu akan sangat membantu pembahasan RUU yang sudah hampir selesai dan menghabiskan biaya besar.

"Memang persoalannya adalah mandat politik. Mandat politiknya kan baru. Tapi kalau kita melihat bahwa ini adalah semua bangsa dan negara. DPR itu adalah instutusi yang juga tetap menjadi perwakilan rakyat. Kalau memang undang-undang itu kepentingan rakyat ya bisa saja," kata Yasonna.

"Biasanya kan harus masuk ke titik 0. Kalau itu (revisi) bisa akan sangat menolong," lanjut dia.

Baca juga: Sebanyak 55 RUU Masuk Prolgenas Prioritas 2019

Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tak hangus meskipun berganti periode.

Hal itu berkaca pada DPR periode sebelumnya di mana setiap RUU yang belum selesai dibahas di satu periode tak bisa dilanjutkan ke periode selanjutnya.

Ia mengatakan, akan percuma jika banyak RUU yang pembahasannya sudah mencapai tingkat akhir, tetapi gagal menjadi undang-undang karena tak bisa dilanjutkan pembahasannya di periode berikutnya.

Oleh karena itu, DPR mengusulkan adanya revisi Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

"Sekarang terlalu banyak biaya. Bayangkan, ada 43 RUU yang tersisa sekarang. Kalau katakanlah 3 selesai, 40 carry over (diambil alih). Kalau tidak bisa di-carry over ke 2019-2024, kan nanti percuma itu. Mulai dari penyusunan, kunjungan kerja, luar biasa kan," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com