JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat dengan usulan DPR agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tetap bisa dilanjutkan meski sudah berganti periode.
Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi rencana revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Perundang-undangan, tepatnya Pasal 20 ayat 3.
Pasal tersebut berbunyi, "Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun".
"Ide untuk menyampaikan perubahan Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu menjadi penting," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Baca juga: DPR Usulkan RUU Tak Hangus meskipun Ganti Periode
Ia mengatakan, dengan adanya revisi pasal tersebut, pembahasan RUU yang hampir selesai tetap bisa berlanjut pada periode berikutnya.
Menurut Yasonna, revisi itu akan sangat membantu pembahasan RUU yang sudah hampir selesai dan menghabiskan biaya besar.
"Memang persoalannya adalah mandat politik. Mandat politiknya kan baru. Tapi kalau kita melihat bahwa ini adalah semua bangsa dan negara. DPR itu adalah instutusi yang juga tetap menjadi perwakilan rakyat. Kalau memang undang-undang itu kepentingan rakyat ya bisa saja," kata Yasonna.
"Biasanya kan harus masuk ke titik 0. Kalau itu (revisi) bisa akan sangat menolong," lanjut dia.
Baca juga: Sebanyak 55 RUU Masuk Prolgenas Prioritas 2019
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tak hangus meskipun berganti periode.
Hal itu berkaca pada DPR periode sebelumnya di mana setiap RUU yang belum selesai dibahas di satu periode tak bisa dilanjutkan ke periode selanjutnya.
Ia mengatakan, akan percuma jika banyak RUU yang pembahasannya sudah mencapai tingkat akhir, tetapi gagal menjadi undang-undang karena tak bisa dilanjutkan pembahasannya di periode berikutnya.
Oleh karena itu, DPR mengusulkan adanya revisi Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
"Sekarang terlalu banyak biaya. Bayangkan, ada 43 RUU yang tersisa sekarang. Kalau katakanlah 3 selesai, 40 carry over (diambil alih). Kalau tidak bisa di-carry over ke 2019-2024, kan nanti percuma itu. Mulai dari penyusunan, kunjungan kerja, luar biasa kan," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.