JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah belum bisa berkomentar lebih jauh terkait adanya surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang diajukan pihaknya.
Febri juga belum bisa menanggapi lebih lanjut alasan di balik permintaan pencegahan tersebut.
Permintaan KPK ini sebelumnya dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Theodorus Simarmata.
Baca juga: KPK Cegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Luar Negeri
"Besok diinfokan ya. Masih perlu dicek dulu," kata Febri, saat dikonfirmasi, Minggu (28/10/2018).
Sebelumnya, Taufik terlihat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, pada 5 September silam.
Menurut pengakuan Taufik, kedatangannya saat itu untuk menyampaikan keterangan terkait mekanisme pembahasan APBN kepada penyelidik KPK.
Baca juga: PAN Wacanakan Usung Taufik Kurniawan pada Pilkada Jateng
Taufik menegaskan bahwa kedatangannya hanya untuk memberikan keterangan, bukan sebagai saksi.
“Saya sampaikan kepada penyelidik (KPK) secara keseluruhan terhadap pembahasan APBN semua termasuk mekanisme keseluruhannya,” ujar Taufik, usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/9/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.