Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Gagasan Dana Kelurahan Bukan Jatuh dari Langit!

Kompas.com - 27/10/2018, 07:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho mengaku heran masih ada beberapa anggota DPR RI yang mempersoalkan rencana program dana kelurahan.

Padahal, menurut dia, sudah dijelaskan berkali-kali bahwa usul program itu sudah muncul semenjak 2016, bukan tiba-tiba.

"Saya menegaskan bahwa gagasan dana kelurahan bukan jatuh dari langit namun bottom-up, dari hasil monitoring dan evaluasi di daerah. Tahun 2016, tim KSP yang langsung turun ke lapangan menemukan yang perlu diberdayakan bukan hanya desa, namun juga kelurahan," ujar Yanuar melalui siaran pers, Sabtu (27/10/2018).

Baca juga: Dana Kelurahan Disetujui DPR, Akan Dipakai untuk Apa?

Namun, selama ini, pemerintah masih fokus pada pelaksanaan program dana desa terlebih dahulu.

Pemerintah baru mulai merancang dana kelurahan pada pertengahan 2018.

Soal perdebatan payung hukum dana kelurahan, Yanuar juga menyayangkannya.

Baca juga: DPR Kabulkan Dana Kelurahan Rp 3 Triliun, Berlaku 2019

Pasalnya, rencana program itu sebenarnya mempunyai payung hukum, yakni alokasi dana transfer daerah pada Undang-Undang APBN.

Yanuar menegaskan, dana transfer ke daerah merupakan diskresi kebijakan fiskal Pemerintah dengan payung hukum Undang-Undang APBN.

Artinya, tidak perlu dibuat undang-undang khusus agar program dana kelurahan ini bisa dilaksanakan pemerintah.

"Jika kita harus membuat UU untuk setiap perubahan alokasi fiskal ke daerah, nanti kita harus punya undang-undang dana puskesmas kalau ingin mengubah besaran alokasi anggaran untuk puskesmas, atau undang-undang dana kabupaten kalau kita ingin menambah transfer ke Pemerintah Kabupaten," kata dia. 

Apabila DPR RI sudah menyetujui alokasi angaran dana kelurahan dalam postur RAPBN 2019, lanjut Yanuar, pemerintah tinggal membuat peraturan pemerintah dan sejumlah peraturan menteri demi memperlancar rencana program.

Peraturan yang dimaksud yakni peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com