Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hormati Putusan MK soal "Presidential Threshold", Perludem Siapkan Upaya Selanjutnya

Kompas.com - 26/10/2018, 16:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meng hormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Gugatan ini terkait Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Sebagai salah satu pemohon gugatan, Titi mengaku tidak akan berhenti berupaya memperjuangkan perubahan mengenai aturan tersebut.

Selanjutnya, ia akan melakukan upaya lain, yaitu mendorong para pembuat UU khususnya legislator untuk mempertimbangkan perubahan aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden.

Baca juga: Perludem: Mau Tidak Mau, Kita Harus Terima Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Sebab, menurut Titi, adanya ambang batas itu mempersempit demokrasi di Indonesia.

"Bukan pasrah, tapi memang mau tidak mau kan putusan MK itu final dan mengikat, tetapi tentu kami tidak akan pasrah dan berhenti berupaya," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/10/2018).

"Justru kami akan terus melakukan langkah-langkah kebijakan, terutama meyakinkan para pembuat undang-undang, khususnya legislator kita di parlemen, agar betul-betul melihat ambang batas pencalonan presiden ini secara jernih bagian dari upaya memperkuat demokrasi kita sehingga keberadaannya menjadi tidak diperlukan," lanjut dia.

Titi berharap, legislator-legislator yang nantinya akan terpilih melalui Pemilu 2019 memiliki pandangan terbuka dan keberpihakan pada kualitas demokrasi di Indonesia.

Dengan demikian, mereka punya itikad baik dan komitmen untuk membuat regulasi kepemiluan yang berkontribusi dalam memperkuat kontestasi pilpres dengan meniadakan ambang batas pencalonan presiden.

Baca juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Seluruh gugatan tersebut terkait Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat sidang berlangsung, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Dengan putusan ini, artinya syarat pengusungan capres-cawapres tidak berubah.

Syarat tersebut bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Selain Titi, gugatan itu diajukan 11 orang tokoh dan aktivis lainnya, terdiri dari Hadar Nafis Gumay, Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzar Simanjuntak, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com