JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Moeldoko setuju dana saksi partai politik dibiayai APBN.
Menurut Moeldoko, karena dana saksi parpol berjumlah besar, sumbernya harus jelas, mudah dipertanggungjawabkan dan transparan.
"Saya pikir memang harus jelas, dana saksi kan besar. Dari sumber-sumbernya jelas, kemudian mudah dipertanggungjawabkan, sehingga nanti dana itu terkontrol," ujar Moeldoko ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (25/10/2018).
"Semua dari partai politik itu juga menginginkan seperti itu. Saya pikir, itu lebih transparan," lanjut dia.
Meski demikian, Moeldoko yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) juga memastikan bahwa pemerintah belum memutuskan usulan yang dilontarkan pertama kali oleh Komisi II DPR RI tersebut.
Pemerintah, saat ini masih menganggap usulan itu adalah aspirasi dari partai politik.
Di sisi lain, Moeldoko juga mengakui bahwa Kementerian Keuangan menolak usulan tersebut karena dapat mengganggu perimbangan keuangan negara.
"Saya setuju juga bahwa dari sisi perimbangan keuangan (memberatkan). Tapi pemerintah belum fix-lah, belum setuju. Tapi saya dari TKN menyuarakan dari teman-teman partai politik, setuju," ujar Moeldoko.
Diberitakan, usulan itu dilontarkan pertama kali Komisi II DPR. Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menjelaskan, ada dua alasan mengapa usulan itu dilontarkan.
Pertama, seluruh fraksi di Komisi II sepakat dana saksi parpol tak dibebankan ke parpol agar menciptakan keadilan dan kesetaraan. Sebab, tidak semua parpol peserta Pemilu memiliki cukup dana untuk membiayai saksi.
Kedua, usulan tersebut demi menghindarkan para caleg membiayai saksinya sendiri. Hal itu sudah terbukti menyebabkan dampak negatif.
Meski demikian, Komisi II juga menyerahkan keputusan itu kepada pemerintah.
Baca juga: Kurangi Ongkos Politik, Prabowo Setuju Dana Saksi Tak Dibebankan ke Parpol
"Itu tergantung dari kemampuan keuangan pemerintah. Kalau pemerintah menyatakan tidak ada dana yang tersedia, ya sudah. Artinya kembali kepada partai sendiri untuk menanggung itu," kata politikus Partai Golkar itu.
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya cenderung menolak untuk mengelola dana saksi parpol dalam Pemilu 2019. Sebab, UU Pemilu tidak mengamanatkan Bawaslu melakukan fungsi tersebut.
Menurut Afif, pihaknya hanya berwenang untuk melakukan pelatihan saksi Pemilu.
"Kami hanya punya mandat melatih saksi dan dalam posisi belum membahas hal itu (mengelola dana saksi), meski kecenderungannya adalah menolak untuk mengelola dana saksi," kata Afif saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).