Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Setuju Dana Saksi Parpol Dibiayai APBN

Kompas.com - 25/10/2018, 14:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Moeldoko setuju dana saksi partai politik dibiayai APBN.

Menurut Moeldoko, karena dana saksi parpol berjumlah besar, sumbernya harus jelas, mudah dipertanggungjawabkan dan transparan.

"Saya pikir memang harus jelas, dana saksi kan besar. Dari sumber-sumbernya jelas, kemudian mudah dipertanggungjawabkan, sehingga nanti dana itu terkontrol," ujar Moeldoko ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (25/10/2018).

"Semua dari partai politik itu juga menginginkan seperti itu. Saya pikir, itu lebih transparan," lanjut dia.

Meski demikian, Moeldoko yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) juga memastikan bahwa pemerintah belum memutuskan usulan yang dilontarkan pertama kali oleh Komisi II DPR RI tersebut.

Pemerintah, saat ini masih menganggap usulan itu adalah aspirasi dari partai politik.

Di sisi lain, Moeldoko juga mengakui bahwa Kementerian Keuangan menolak usulan tersebut karena dapat mengganggu perimbangan keuangan negara.

"Saya setuju juga bahwa dari sisi perimbangan keuangan (memberatkan). Tapi pemerintah belum fix-lah, belum setuju. Tapi saya dari TKN menyuarakan dari teman-teman partai politik, setuju," ujar Moeldoko.

Diberitakan, usulan itu dilontarkan pertama kali Komisi II DPR. Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menjelaskan, ada dua alasan mengapa usulan itu dilontarkan.

Pertama, seluruh fraksi di Komisi II sepakat dana saksi parpol tak dibebankan ke parpol agar menciptakan keadilan dan kesetaraan. Sebab, tidak semua parpol peserta Pemilu memiliki cukup dana untuk membiayai saksi.

Kedua, usulan tersebut demi menghindarkan para caleg membiayai saksinya sendiri. Hal itu sudah terbukti menyebabkan dampak negatif.

Meski demikian, Komisi II juga menyerahkan keputusan itu kepada pemerintah.

Baca juga: Kurangi Ongkos Politik, Prabowo Setuju Dana Saksi Tak Dibebankan ke Parpol

"Itu tergantung dari kemampuan keuangan pemerintah. Kalau pemerintah menyatakan tidak ada dana yang tersedia, ya sudah. Artinya kembali kepada partai sendiri untuk menanggung itu," kata politikus Partai Golkar itu.

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya cenderung menolak untuk mengelola dana saksi parpol dalam Pemilu 2019. Sebab, UU Pemilu tidak mengamanatkan Bawaslu melakukan fungsi tersebut.

Menurut Afif, pihaknya hanya berwenang untuk melakukan pelatihan saksi Pemilu.

"Kami hanya punya mandat melatih saksi dan dalam posisi belum membahas hal itu (mengelola dana saksi), meski kecenderungannya adalah menolak untuk mengelola dana saksi," kata Afif saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).

Kompas TV Hal ini merujuk pada negara lain yang menurut Ketua KPK Agus Rahardjo telah menerapkan aturan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com