Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Kasus Peluru Nyasar, Lapangan Tembak Senayan Ditutup dan Direlokasi

Kompas.com - 25/10/2018, 10:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Anton Sihombing menyatakan DPR bersama Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Sekretariat Negara, dan pihak terkait, sepakat agar Lapangan Tembak Senayan ditutup dan direlokasi.

Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi agar peristiwa peluru nyasar tak berulang.

"Kami sudah laksanakan rapat dengan Kemenpora, Setneg (Sekretariat Negara), pengelelola Senayan, dan Polri. Kami sepakat untuk menutup atau merelokalisasi lapangan tembak sesegera mungkin," kata Anton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Selain itu, langkah selanjutnya untuk mencegah berulangnya peristiwa peluru nyasar ialah meningkatkan keamanan di Kompleks Parlemen.

Anton mengatakan, pemimdahan lokasi lapangan tembak menjadi tugas lembaga terkait sepertu Sekretatiat Negara, Kemenpora, dan Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).

Baca juga: Tawarkan Switch Auto pada Tersangka Peluru Nyasar, Petugas Lapangan Tembak Langgar Aturan

Anton menambahkan lokasi lapangan tembak saat ini kurang pas karena dekat sekali dengan objek vital seperti DPR. Selain itu, lokasi lapangan tembak juga terlalu dekat dengan tempat publik lainnya seperti sekolah dan pasar.

"Dan untuk pengamanan DPR kami meminta MoU dengan kepolisian sesegera mungkin diimplementasikan. Dilakukan," ujar Anton.

"Kami minta bintang dua polisi (komandan pengamanannya). Dan keamanan di sini terintegrasi dengan pihak lain. Apa bedanya kami dengan Istana? Di sini 560 anggota, tahun depan sudah 575 pejabat negara. Kenapa pengamanannya sedemikian lemah?" lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan peluru nyasar mengenai sejumlah ruangan anggota DPR. Di antaranya ialah ruangan anggota DPR dari fraksi Golkar Bambang Heri Purnama, anggota DPR dari fraksi Gerindra Wenny Warouw, anggota DPR dari Fraksi PAN Totok Daryanto, dan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Vivi Sumantri Jayabaya dan Khatibul Umam Wiranu.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yaitu IAW dan RMY karena diduga lalai dalam menggunakan senjata.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam-cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19.

Selain itu, polisi menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com