JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Anton Sihombing menyatakan DPR bersama Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Sekretariat Negara, dan pihak terkait, sepakat agar Lapangan Tembak Senayan ditutup dan direlokasi.
Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi agar peristiwa peluru nyasar tak berulang.
"Kami sudah laksanakan rapat dengan Kemenpora, Setneg (Sekretariat Negara), pengelelola Senayan, dan Polri. Kami sepakat untuk menutup atau merelokalisasi lapangan tembak sesegera mungkin," kata Anton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Selain itu, langkah selanjutnya untuk mencegah berulangnya peristiwa peluru nyasar ialah meningkatkan keamanan di Kompleks Parlemen.
Anton mengatakan, pemimdahan lokasi lapangan tembak menjadi tugas lembaga terkait sepertu Sekretatiat Negara, Kemenpora, dan Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
Baca juga: Tawarkan Switch Auto pada Tersangka Peluru Nyasar, Petugas Lapangan Tembak Langgar Aturan
Anton menambahkan lokasi lapangan tembak saat ini kurang pas karena dekat sekali dengan objek vital seperti DPR. Selain itu, lokasi lapangan tembak juga terlalu dekat dengan tempat publik lainnya seperti sekolah dan pasar.
"Dan untuk pengamanan DPR kami meminta MoU dengan kepolisian sesegera mungkin diimplementasikan. Dilakukan," ujar Anton.
"Kami minta bintang dua polisi (komandan pengamanannya). Dan keamanan di sini terintegrasi dengan pihak lain. Apa bedanya kami dengan Istana? Di sini 560 anggota, tahun depan sudah 575 pejabat negara. Kenapa pengamanannya sedemikian lemah?" lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan peluru nyasar mengenai sejumlah ruangan anggota DPR. Di antaranya ialah ruangan anggota DPR dari fraksi Golkar Bambang Heri Purnama, anggota DPR dari fraksi Gerindra Wenny Warouw, anggota DPR dari Fraksi PAN Totok Daryanto, dan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Vivi Sumantri Jayabaya dan Khatibul Umam Wiranu.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yaitu IAW dan RMY karena diduga lalai dalam menggunakan senjata.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam-cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19.
Selain itu, polisi menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.