JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menilai, tidak tepat jika program dana kelurahan yang akan diluncurkan pemerintah pada 2019 dikaitkan dengan Pilpres 2019.
Airlangga menegaskan, dana kelurahan digagas Jokowi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah perkotaan.
"Ini kan untuk kesejahteraan rakyat bukan politis namanya," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/10/2018).
Ia meminta politisi di kubu oposisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak lagi mengaitkan dana kelurahan dengan urusan politik.
Baca juga: Ini Kronologi Adanya Dana Kelurahan
Airlangga menjelaskan, dana kelurahan merupakan bagian dari dana desa, yang sudah dijalankan pemerintah sejak awal.
Sama seperti dana desa, setiap kelurahan nantinya akan mendapatkan dana segar untuk membangun infrastruktur dan fasilitas yang dibutuhkan.
"Ini kan bagian dari dana desa, ini kan sudah berjalan, berproses. Dan ini penting," kata Menteri Perindustrian ini.
Sebelumnya, sejumlah politisi dari kubu pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik rencana pemerintah mengucurkan dana kelurahan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan agar pemerintah tak sembarangan menganggarkan sesuatu dalam APBN tanpa payung hukum yang jelas.
Baca juga: Presiden Jokowi: Dana Kelurahan Diusulkan Wali Kota Sejak 3 Tahun Lalu
Ia mempertanyakan mengapa program dana kelurahan muncul menjelang pelaksanaan Pilpres 2019.
"Dan kalau sekarang kan orang menilai pencitraan jadi sangat mudah, karena memang di tahun politik dan di saat-saat memang menjelang pemilu legislatif dan presiden," kata Fadli.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga mengkritik dana kelurahan karena belum memiliki payung hukum yang jelas, namun sudah buru-buru dianggarkan.
"Kalau payung hukumnya enggak ada bagimana membuat anggaran. Anggaran tanpa payung hukum itu berarti sebuah korupsi anggaran dan akan bermasalah," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa program dana kelurahan tak memerlukan payung hukum khusus.
Baca juga: Mendagri: Dana Kelurahan Dibutuhkan di Luar Jakarta
Menurut dia, payung hukum yang digunakan untuk program tersebut cukup melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ya payung hukumnya kan nanti kalau sudah disetujui oleh DPR, artinya payung hukumnya ya APBN, undang-undang APBN dong," kata Jokowi kepada wartawan usai menghadiri Trade Expo di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/10/2018).
Saat ini, pemerintah sudah menganggarkan Rp 3 Triliun untuk program dana kelurahan dalam Rancangan APBN 2019.
Anggaran Rp 3 Triliun itu diambil dari anggaran dana desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.