TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan, program dana kelurahan bukan lah program yang tiba-tiba muncul menjelang pemilihan presiden 2019.
Menurut dia, program itu sudah diusulkan oleh wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sejak lama.
"Alurnya itu memang dari bawah. Dari lurah, ke wali kota, ke kita. Dan itu sudah diusulkan oleh Apeksi sudah 3 tahun yang lalu," kata Jokowi kepada wartawan di ICE, BSD, Rabu (24/10/2018).
Menurut Jokowi, usulan ini sendiri muncul karena pemerintah menggelontorkan program dana desa. Melalui program itu, pemerintah mengucurkan dana segar setiap tahunnya kepada seluruh desa untuk membangun bsrbagai infrastruktur dan fasilitas yang diperlukan.
Baca juga: Mendagri: Dana Kelurahan Dibutuhkan di Luar Jakarta
Namun, program itu tidak menyentuh kelurahan di wilayah perkotaan. Para lurah pun mengungkap keinginan untuk mendapatkan dana serupa.
"Karena di kota itu juga perlu dana untuk membangun selokan,dana untuk membangun jalan di kampung. Peningkatan pelatihan kerja, SDM. Masukan itu diberikan lurah lurah kepada Walikota," kata Jokowi.
Namun, Jokowi tidak menjelaskan alasan kenapa program yang sudah diusulkan sejak 3 tahun lalu itu baru akan direalisasikan pada tahun 2019 mendatang. Kepala Negara hanya menegaskan bahwa program dana kelurahan ini tidak ada hubungannya dengan langkahnya mencalonkan diri kembali di Pilpres 2019.
"Ini komitmen Pemerintah untuk rakyat, harus tahu," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menegaskan bahwa program dana kelurahan tak memerlukan payung hukum khusus layaknya dana desa yang dipayungi oleh UU Dana Desa.
Baca juga: Jokowi: Payung Hukum Dana Kelurahan adalah UU APBN
Menurut Jokowi, payung hukum yang digunakan untuk program tersebut cukup melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ya payung hukumnya kan nanti kalau sudah disetujui oleh DPR, artinya payung hukumnya ya APBN, undang-undang APBN dong," kata Jokowi kepada wartawan usai menghadiri Trade Expo di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/10/2018).
Saat ini, pemerintah sudah menganggarkan Rp 3 Triliun untuk program dana kelurahan dalam Rancangan APBN 2019. Anggaran Rp 3 Triliun itu diambil dari anggaran dana desa.