JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran hoaks, Rabu (24/10/2018).
Semula, pemeriksaan akan dilakukan di kantor Bawaslu. Namun, rencana tersebut berubah dan pemeriksaan dialihkan di lokasi tempat Ratna Sarumpaet ditahan, Polda Metro Jaya.
"Kami kemarin sudah melakukan komunikasi dengan kepolisian. Karena kebetulan terlapor, dalam hal ini Ratna Sarumpaet itu kan dalam tahanan, sehingga memang harus dikomunikasikan dengan pihak kepolisian dan pihak kepolisian menyatakan bersedia (menyediakan tempat untuk pemeriksaan)," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Rabu (24/10/2018).
Baca juga: Kerugian Prabowo-Sandiaga akibat Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Menurut Ratna Dewi, pemeriksaan Ratna Sarumpaet dilakukan oleh tim klarifikator yang terdiri dari tenaga ahli dan staf Bawaslu.
Sesuai dengan laporan, Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet dengan dugaan pelanggaran kampanye damai dan antihoaks yang sempat dideklarasikan oleh seluruh partai politik peserta pemilu pada hari pertama kampanye, 23 September 2018.
Jika nantinya tindakan Ratna Sarumpaet dinyatakan mengandung unsur pidana Pemilu, Bawaslu akan melimpahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Kami akan kawal proses selanjutnya di kepolisian. Dan setelah itu akan kalau memang udah penuhi ternyata penuhi unsur pidana pemilu tentu akan keluar status tersangka. Maka akan ada proses penuntutan," ujar Ratna Dewi.
Hingga saat ini, Bawaslu belum berencana untuk memanggil pihak lainnya terkait kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.
Jika dirasa dibutuhkan, tak menutup kemungkinan Bawaslu akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Namun, jika dirasa sudah cukup, Bawaslu tidak akan melakukan pemeriksaan ke pihak lainnya.
Pemeriksaan dilakukan Bawaslu lantaran sebelumnya mereka menerima sejumlah laporan dan aduan pasca-pengakuan aktivis Ratna Sarumpaet yang berbohong soal penganiayaan terhadap dirinya.
Baca juga: Apakah Bawaslu Akan Periksa Prabowo dan Tim Kampanyenya dalam Kasus Ratna Sarumpaet?
Salah satu yang mengadukan adalah tim kampanye nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowo-Ma’ruf Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
TKN Jokowi-Ma’ruf Amin mengadukan dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks.
Sebelum TKN, ada kelompok yang menamakan Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).
GNR menyerahkan laporan soal dugaan kampanye hitam yang dilakukan Prabowo-Sandiaga melalui penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.