Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Periksa Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya

Kompas.com - 24/10/2018, 15:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran hoaks, Rabu (24/10/2018).

Semula, pemeriksaan akan dilakukan di kantor Bawaslu. Namun, rencana tersebut berubah dan pemeriksaan dialihkan di lokasi tempat Ratna Sarumpaet ditahan, Polda Metro Jaya.

"Kami kemarin sudah melakukan komunikasi dengan kepolisian. Karena kebetulan terlapor, dalam hal ini Ratna Sarumpaet itu kan dalam tahanan, sehingga memang harus dikomunikasikan dengan pihak kepolisian dan pihak kepolisian menyatakan bersedia (menyediakan tempat untuk pemeriksaan)," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Rabu (24/10/2018).

Baca juga: Kerugian Prabowo-Sandiaga akibat Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Menurut Ratna Dewi, pemeriksaan Ratna Sarumpaet dilakukan oleh tim klarifikator yang terdiri dari tenaga ahli dan staf Bawaslu.

Sesuai dengan laporan, Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet dengan dugaan pelanggaran kampanye damai dan antihoaks yang sempat dideklarasikan oleh seluruh partai politik peserta pemilu pada hari pertama kampanye, 23 September 2018.

Jika nantinya tindakan Ratna Sarumpaet dinyatakan mengandung unsur pidana Pemilu, Bawaslu akan melimpahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Kami akan kawal proses selanjutnya di kepolisian. Dan setelah itu akan kalau memang udah penuhi ternyata penuhi unsur pidana pemilu tentu akan keluar status tersangka. Maka akan ada proses penuntutan," ujar Ratna Dewi.

Hingga saat ini, Bawaslu belum berencana untuk memanggil pihak lainnya terkait kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Jika dirasa dibutuhkan, tak menutup kemungkinan Bawaslu akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Namun, jika dirasa sudah cukup, Bawaslu tidak akan melakukan pemeriksaan ke pihak lainnya.

Pemeriksaan dilakukan Bawaslu lantaran sebelumnya mereka menerima sejumlah laporan dan aduan pasca-pengakuan aktivis Ratna Sarumpaet yang berbohong soal penganiayaan terhadap dirinya.

Baca juga: Apakah Bawaslu Akan Periksa Prabowo dan Tim Kampanyenya dalam Kasus Ratna Sarumpaet?

Salah satu yang mengadukan adalah tim kampanye nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowo-Ma’ruf Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

TKN Jokowi-Ma’ruf Amin mengadukan dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks.

Sebelum TKN, ada kelompok yang menamakan Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).

GNR menyerahkan laporan soal dugaan kampanye hitam yang dilakukan Prabowo-Sandiaga melalui penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Kompas TV Selain karena kesibukannya sebagai aktivis, Ratna mengonsumsi obat untuk kesehatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com